Evaluasi Kortas Tipidkor: Transparansi Anggaran Program Kopdes Merah Putih

News50 Views

GueBerita.com – Upaya pemantauan yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah membuahkan sejumlah temuan krusial. Hasil analisis lapangan tersebut menyoroti adanya kendala struktural yang menghambat optimalisasi program di tingkat daerah.

Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, memaparkan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah partisipasi pemerintah daerah yang belum maksimal. Menurutnya, kondisi ini bukan disebabkan oleh keengganan pihak daerah, melainkan karena belum adanya kejelasan mengenai kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Affandi menjelaskan bahwa pemerintah daerah memerlukan landasan kewenangan yang kuat agar dapat terlibat aktif dan bekerja sama dalam menjalankan operasional Kopdes Merah Putih. Saat ini, kewenangan yang seharusnya terdistribusi dari pusat ke daerah masih belum tersedia secara formal, yang berdampak pada keraguan pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret.

“Dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini,” ujar Affandi pada Rabu (9/9/2026).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persoalan serupa berpotensi muncul dalam program strategis lainnya, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai langkah mitigasi, pihak kepolisian telah memberikan masukan agar pemerintah segera menyusun payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan daerah.

Selain aspek regulasi, Affandi menekankan bahwa pelimpahan kewenangan nantinya harus diikuti dengan dukungan sumber daya yang memadai, meliputi:

  • Alokasi anggaran yang jelas dan terukur.
  • Pemberian diskresi bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.
  • Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola program.

Sorotan terhadap Transparansi Pengadaan

Selain masalah kewenangan, Kortas Tipidkor Polri juga menyoroti transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada program Kopdes Merah Putih. Affandi menilai bahwa prosedur pengadaan yang ada saat ini masih kurang terbuka, yang berpotensi memicu berbagai spekulasi dan persoalan akuntabilitas di mata publik.

Sebagai contoh, ia merujuk pada polemik pengadaan mobil pikap yang sempat menjadi perhatian masyarakat karena kurangnya keterbukaan informasi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau proses pengadaan tersebut agar prinsip akuntabilitas dapat diterapkan secara ketat ke depannya.

Terkait progres fisik program, saat ini Kopdes Merah Putih telah memasuki tahap pembangunan gedung koperasi setelah sebelumnya berhasil membentuk sekitar 80.000 kelembagaan di seluruh wilayah. Tercatat, sebanyak 60 hingga 70 persen gedung koperasi telah selesai dibangun.

Namun, penyelesaian sisa pembangunan di lapangan masih terbentur beberapa hambatan teknis. Salah satu kendala yang paling menonjol adalah adanya sengketa lahan yang menghalangi kelancaran proses konstruksi di sejumlah titik. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar manfaat program dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat desa.