Pengacara Korban Jelaskan Tahapan Penting Menjelang Pertemuan dengan Santri di Lombok

Viral4 Views

GueBerita.com – Proses untuk dapat menemui para santri yang menjadi korban kasus pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok ternyata tidaklah mudah bagi tim kuasa hukum. Mereka mengaku menghadapi serangkaian tahapan yang berlapis sebelum akhirnya diperkenankan untuk bertemu.

Putri Maya Rumanti, salah satu pengacara yang mendampingi para korban, mengungkapkan pengalamannya ini dalam sebuah siniar yang dipandu oleh Denny Sumargo, disiarkan melalui kanal YouTube. Pernyataan tersebut dikutip pada hari Selasa, tanggal 14 Juli tahun 2026.

Putri menjelaskan bahwa informasi awal yang diterimanya adalah bahwa pihak rumah sakit hanya mengizinkan kunjungan dari anggota keluarga terdekat bagi para korban yang sedang menjalani perawatan intensif. Hal ini menjadi salah satu kendala awal bagi tim kuasa hukum.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menerima instruksi langsung dari tokoh-tokoh penting. Hotman Paris, seorang pengacara ternama, dan Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, telah mengarahkannya untuk segera menemui para korban. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh para santri yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Menurut penuturan Putri, upaya untuk dapat bertemu dengan para korban baru bisa dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli tahun 2026. Sebelumnya, beberapa kali upaya yang telah dilakukannya selalu menemui jalan buntu karena belum mendapatkan izin yang diperlukan.

Proses perizinan ini, lanjut Putri, sangatlah ketat dan mengharuskannya melewati berbagai tahapan pemeriksaan. Ia harus menunggu persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari petugas yang berjaga di lokasi hingga pimpinan terkait di rumah sakit.

Untuk memperlancar prosesnya, Putri mengaku sempat menunjukkan sebuah pesan WhatsApp dari Habiburokhman kepada petugas yang berjaga. Pesan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya permohonan izin agar dirinya dapat bertemu dengan para korban.

Lebih lanjut, Putri juga mengungkapkan bahwa pada awalnya ia sempat tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang perawatan korban. Pihak rumah sakit sempat memintanya untuk bertemu korban di luar kamar perawatan, sebuah permintaan yang tentu saja menyulitkan.

Setelah melalui berbagai tahapan dan akhirnya mendapatkan izin untuk masuk, Putri menyaksikan langsung kondisi salah satu korban yang sedang menjalani perawatan luka-luka serius. Sementara itu, korban lainnya terlihat berada di dalam ruang perawatan yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Putri secara pribadi mengungkapkan rasa herannya terhadap adanya prosedur perizinan yang begitu berlapis untuk sekadar mengunjungi korban. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa ini adalah pandangan pribadinya sebagai seorang kuasa hukum yang mendampingi kasus ini.

Kasus yang menjadi perhatian ini bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Lombok. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada tanggal 13 Desember tahun 2025 dan sayangnya, mengakibatkan tiga orang santri menjadi korban.