ASN Sidoarjo Wajib Kenakan Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

News6 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan regulasi baru mengenai pakaian seragam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Regulasi ini secara resmi diumumkan melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026, yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik. Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada hari Senin, 29 Juni 2026.

Penerima surat edaran ini mencakup seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa atau Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta Kepala Satuan Pendidikan dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 7 dan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025, yang secara spesifik membahas mengenai Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Selain berfokus pada penegakan disiplin di kalangan pegawai, kebijakan ini juga memiliki tujuan yang lebih luas. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat identitas kepegawaian serta menumbuhkan rasa bangga terhadap kekayaan budaya lokal, terutama dalam hal batik khas Sidoarjo.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin aturan baru yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pegawai:

1. Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) dari peraturan yang mendasarinya, penggunaan batik telah ditetapkan dengan beberapa jadwal spesifik. Sebagai contoh, pada setiap hari Kamis, seluruh pegawai diwajibkan untuk mengenakan batik khas Sidoarjo.

Selanjutnya, pada hari Jumat dan juga pada peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober setiap tahunnya, seluruh pegawai diwajibkan untuk mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik.

Khusus bagi perangkat daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memberlakukan sistem kerja enam hari dalam seminggu, kewajiban mengenakan pakaian dinas harian batik khas Sidoarjo diperpanjang hingga hari Sabtu, sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

2. Kewajiban Penggunaan Udeng bagi Pegawai Pria