Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Pemprov Sulsel Diajukan, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Nasional4 Views

GueBerita.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengajuan ini dilakukan dalam sebuah Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pada tanggal 29 Juni 2026.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, bertindak mewakili Gubernur Sulsel dalam menyampaikan penjelasan resmi pemerintah terkait Ranperda tersebut. Beliau memaparkan substansi rancangan ini di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD Sulsel yang hadir.

Penyusunan Ranperda ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. LHP tersebut menguji Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Hasil pemeriksaan BPK kembali memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sulsel, menandai pencapaian opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut.

Dalam presentasinya, Fatmawati Rusdi merinci angka-angka penting dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebutkan bahwa target pendapatan daerah, setelah mengalami perubahan, ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan yang berhasil dicapai adalah sebesar Rp9,38 triliun, yang setara dengan 90 persen dari target yang ditetapkan.

Pendapatan daerah yang terealisasi ini terbagi dalam dua komponen utama. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil mengumpulkan Rp4,74 triliun. Sementara itu, pendapatan yang berasal dari transfer, baik dari pemerintah pusat maupun sumber lainnya, mencapai Rp4,64 triliun.

Beralih ke sisi pengeluaran, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp9,12 triliun. Angka ini mewakili 88,07 persen dari total alokasi anggaran belanja setelah perubahan, yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp10,36 triliun.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga melaporkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk Tahun Anggaran 2025. Jumlah SiLPA yang tercatat adalah sebesar Rp208,25 miliar. Selain itu, nilai total aset daerah per tanggal 31 Desember 2025 dilaporkan mencapai Rp20,89 triliun. Sementara itu, ekuitas daerah pada akhir tahun anggaran tersebut tercatat sebesar Rp19,88 triliun.

Fatmawati Rusdi juga menyoroti perkembangan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ia mengungkapkan bahwa jumlah kewajiban pada Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan menjadi sekitar Rp1,01 triliun. Penurunan ini signifikan, yaitu berkurang sebesar 50,97 persen jika dibandingkan dengan kondisi kewajiban pada tahun sebelumnya.

Menurut Fatmawati, penurunan angka kewajiban ini merupakan bukti nyata dari upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Upaya tersebut difokuskan pada penyelesaian kewajiban secara bertahap, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Termasuk di dalamnya adalah penyelesaian kewajiban bagi hasil pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota.

Menindaklanjuti pengajuan Ranperda ini, Rapat Paripurna DPRD Sulsel dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2026. Agenda utama pada rapat berikutnya adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Sulsel terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)