GueBerita.com – Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online internasional yang berhasil diungkap di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada tanggal 7 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, merinci bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan dalam memfasilitasi dan terlibat langsung dalam operasional jaringan judi online tersebut.
Sementara itu, sebanyak 35 orang lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, para tersangka memiliki peran yang bervariasi di dalam sindikat tersebut. Terdapat 175 orang yang bertugas sebagai customer service, 10 orang di bidang teknologi informasi (IT), 27 orang sebagai admin pemasaran, dan 22 orang yang bertanggung jawab atas administrasi keuangan.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan sembilan orang yang sedang menjalani pelatihan operasional situs judi online, serta 44 orang yang tugasnya adalah mendukung seluruh kegiatan operasional dari jaringan ini.
Dalam pengungkapan kasus yang signifikan ini, penyidik berhasil menemukan bahwa sindikat tersebut mengelola sekitar 145 situs atau domain judi online. Server yang digunakan untuk operasional situs-situs tersebut ternyata berlokasi di luar negeri, mencakup negara-negara seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Pemeriksaan terhadap data transaksi yang tersimpan dalam salah satu platform menggunakan Google Sheet mengungkap fakta mengejutkan. Nilai deposit yang masuk ke dalam sistem tersebut mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp13,9 triliun. Keuntungan yang berhasil dicatat dari aktivitas tersebut pun tidak kalah besar, yaitu sebesar Rp1,69 triliun.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menyatakan bahwa penyidik telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat banyak. Barang bukti tersebut meliputi 594 unit telepon genggam, 382 unit laptop, 179 unit monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya. Selain itu, disita pula uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar dalam berbagai mata uang asing dan domestik, serta 155 paspor.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan secara intensif. Fokus pengembangan meliputi penelusuran aliran dana yang mengalir, aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan, dugaan keterlibatan perusahaan penjamin WNA yang mungkin memfasilitasi kedatangan mereka, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang lebih luas.






