Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi, Usut Korupsi Konstruksi Rp37,35 M

News19 Views

GueBerita.com – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur telekomunikasi terus digencarkan oleh pihak kepolisian. Terbaru, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah tegas dengan menggeledah sembilan lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Bogor pada Kamis, 17 September 2026.

Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif terkait dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi. Kasus ini melibatkan kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia yang diperuntukkan bagi PT Agro Wahana Bumi dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial yang dapat memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Pihak kepolisian menyasar sejumlah titik yang diyakini menyimpan dokumen penting terkait aliran dana dan prosedur pengerjaan proyek tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ujar Kombes Victor dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.

Adapun lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi:

  • Kantor PT Agro Wahana Bumi yang berlokasi di Bogor.
  • Kantor virtual PT Green Line Indonesia di wilayah Jakarta Selatan.
  • Berbagai lokasi lainnya di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang dinilai relevan dengan tindak pidana yang disangkakan. Temuan tersebut mencakup dokumen perjanjian proyek, catatan kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kepemilikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Seluruh barang bukti saat ini sedang dalam proses pemeriksaan mendalam untuk memastikan keterkaitannya dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Terkait status hukum perkara ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang terdiri dari inisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Distribusi tersangka tersebut melibatkan berbagai pihak, yakni empat orang dari PT Telkominfra, serta masing-masing satu orang perwakilan dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dugaan korupsi proyek alat konstruksi ini ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp37,35 miliar.

Penyidik kini tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga melakukan upaya penelusuran aset (asset tracing) terhadap para tersangka. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah hilang akibat praktik korupsi tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan dengan mengedepankan profesionalisme dan prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan badan usaha milik negara maupun sektor swasta, guna mencegah celah korupsi yang merugikan kepentingan publik dan negara.