GueBerita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di wilayah Bekasi dan Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan mendalam terkait Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaan daerah tersebut dengan PT Pertamina EP yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni periode 2009 hingga 2024. Berdasarkan informasi awal dari pihak kejaksaan, skandal korupsi ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai angka Rp 2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berbagai alat bukti yang diperlukan penyidik dalam memperkuat konstruksi perkara. “Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” ujar Anang dalam keterangannya pada Kamis (17/9/2026).
Adapun lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan tim penyidik meliputi beberapa instansi pemerintahan dan kantor perusahaan swasta, di antaranya:
- Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
- Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berlokasi di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta
Proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini menjadi langkah krusial bagi penyidik untuk menelusuri jejak transaksi dan dokumen administratif yang berkaitan dengan pengelolaan dana migas selama kurun waktu 15 tahun tersebut. Hingga laporan ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Keterlibatan berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam penggeledahan ini menunjukkan bahwa penyidikan mencakup aspek tata kelola birokrasi dan regulasi yang melandasi kerja sama operasional sektor energi tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara yang mencapai Rp 2 triliun tersebut.
Penyidikan ini menjadi pengingat penting mengenai urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya pada sektor-sektor strategis seperti minyak dan gas bumi yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi pendapatan daerah.
Kejagung menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang berhasil disita dari lokasi-lokasi penggeledahan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara dan memulihkan kerugian negara yang terdampak akibat penyimpangan tata kelola yang terjadi selama lebih dari satu dekade ini.






