GueBerita.com – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola komoditas nikel terus menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa dua orang saksi yang merupakan pemeriksa PT CNI terkait periode operasional perusahaan pada tahun 2017 dan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yaitu LOMS selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan ini dijalankan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. Anang memastikan bahwa tim penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pengumpulan alat bukti.
Rangkaian Penyidikan Masif
Sebelum memeriksa dua pemeriksa tersebut, tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dari PT CNI. Pada Selasa (8/9/2026), empat saksi telah dimintai keterangan, termasuk jajaran direksi PT CNI saat ini, mantan direksi tahun 2017, hingga staf perusahaan.
Penyidikan kasus ini sendiri berfokus pada dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2020. Mengingat skala kasus yang cukup besar, Kejagung telah melakukan tindakan hukum yang komprehensif, di antaranya:
- Pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
- Meminta keterangan dari tiga orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
- Penyitaan terhadap 143 dokumen penting yang telah mendapatkan penetapan sah dari Pengadilan Negeri.
- Pelaksanaan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Data tersebut menjadi salah satu instrumen krusial dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya.
Hingga saat ini, Kejagung terus mendalami setiap temuan di lapangan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola nikel ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Fokus utama penyidik saat ini adalah mengintegrasikan seluruh bukti yang telah terkumpul agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.






