Kronologi Ferry Boboho Serahkan Uang Rp 5 Miliar ke Kejagung

News50 Views

GueBerita.com – Upaya hukum terkait penyidikan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, seorang saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, atau yang akrab disapa Ferry Boboho, menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada penyidik pada Agustus 2026.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya pengembalian dana tersebut saat dihubungi pada Jumat (11/9/2026). Ia menyatakan bahwa uang tersebut kini telah resmi disita oleh Tim 9 sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pihak penyidik menduga bahwa nominal Rp 5 miliar tersebut merupakan bagian dari total aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh pengusaha properti, Tan Kian. Anang membenarkan kaitan antara pengembalian dana oleh Ferry dengan angka total tersebut.

Konteks Kasus Jiwasraya dan Pemerasan

Penyitaan uang ini menjadi bagian krusial dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret sejumlah nama. Kasus ini dikaitkan dengan penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus)
  • Don Ritto (pihak swasta)
  • Nurman Herin (pengusaha)

Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana pemerasan, dengan pengusaha Tan Kian sebagai salah satu pihak yang didalami keterlibatannya. Pihak Kejagung menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar konstruksi hukumnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Bantahan dari Pihak Febrie Adriansyah

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam penerimaan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian. Penegasan ini disampaikan menyusul hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.

Menurut Febri Diansyah, dalam transkrip putusan praperadilan tidak ditemukan kesimpulan bahwa Febrie Adriansyah menerima aliran dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa bukti yang diajukan di persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Tim kuasa hukum menekankan bahwa keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena baru berasal dari satu pihak. Mereka berpendapat bahwa nama kliennya tidak tercantum sebagai penerima dalam bukti-bukti yang dibahas selama persidangan praperadilan tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, termasuk pemanggilan dari berbagai instansi, guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau untuk diadili.