RDPU dengan DPR RI: Pemkot Madiun Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas

Nasional13 Views

GueBerita.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyatakan dedikasinya untuk senantiasa menyinergikan kebijakan lokal dengan regulasi dari pemerintah pusat, khususnya yang berfokus pada upaya penguatan fiskal di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, ketika mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari Balai Kota Madiun pada Kamis (30/7).

Pada kegiatan krusial tersebut, Plt Wali Kota Madiun tampak hadir bersama jajaran asisten serta pimpinan perangkat daerah terkait.

RDPU yang dihelat oleh Komisi II DPR RI ini juga mengundang perwakilan Kementerian Dalam Negeri, para pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), serta pengurus asosiasi pemerintah daerah seperti APEKSI, APKASI, dan APPSI, baik secara langsung maupun daring (hybrid).

Pembahasan dalam RDPU tersebut menitikberatkan pada sejumlah topik penting seputar taktik penguatan fiskal di lingkup daerah.

Beberapa poin utama yang didiskusikan mencakup sistem remunerasi pimpinan daerah, manajemen Dana Bagi Hasil (DBH), kiat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kemungkinan relaksasi dalam pengaturan keuangan daerah.

Menyikapi beragam pokok bahasan tersebut, F. Bagus Panuntun menyatakan bahwa Pemkot Madiun sangat siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Walau demikian, ia menjamin bahwa adaptasi regulasi tersebut tidak akan menghambat jalannya agenda pembangunan daerah maupun mutu pelayanan publik di Kota Madiun.

“Bagaimanapun kebijakan dari pusat, layanan bagi masyarakat wajib terus berlangsung,” tegas Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.

Ia menambahkan bahwa prioritas Pemerintah Kota Madiun saat ini adalah memastikan roda pembangunan terus berputar secara maksimal, sehingga penyesuaian aturan terkait penguatan fiskal diharapkan mampu memperkokoh tata kelola keuangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat secara luas.(*)