Polisi Amankan Pimpinan Ponpes di Buaran Pekalongan Terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Viral17 Views

GueBerita.com – Sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan penangkapan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Terduga pelaku, yang diketahui berinisial A dan berusia 55 tahun, merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota pada Rabu pagi, 27 Mei 2026.

Dalam rekaman video yang tersebar, terduga terlihat mengenakan peci dan baju koko putih saat digiring petugas menuju kendaraan kepolisian. Kejadian ini tentu menyita perhatian publik, mengingat posisi pelaku sebagai seorang tokoh agama dan pemimpin di sebuah institusi pendidikan keagamaan.

Baca juga: Tanggapan Ayu Ting Ting Soal Kabar Pernikahan dengan Kevin Gusnadi

Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, telah membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa terduga diamankan sekitar pukul 06.30 WIB, tepat pada saat akan melaksanakan salat Idul Adha.

Penangkapan ini dilakukan atas dasar dugaan tindak pelecehan seksual yang dilaporkan oleh sejumlah santriwati di pondok pesantren yang dipimpin oleh terduga. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Menurut keterangan resmi dari kepolisian, hingga saat ini sudah ada enam santriwati yang secara resmi melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang mereka alami kepada pihak berwenang. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik kepolisian menduga bahwa jumlah korban dapat bertambah. Hal ini dikarenakan masih ada pihak lain yang diinformasikan akan memberikan laporan tambahan terkait dugaan perbuatan serupa. Perkembangan ini menunjukkan bahwa skala kasus mungkin lebih luas dari yang terdata saat ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan, dugaan tindakan pelecehan seksual ini disebut telah terjadi dalam rentang waktu dua hingga tiga tahun terakhir. Periode waktu yang cukup panjang ini mengindikasikan adanya pola perbuatan yang berulang.

Kepolisian juga telah mengungkap modus yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku diduga meminta para korban, yang saat itu masih berstatus sebagai santri di pondok pesantren tersebut, untuk memijat dirinya. Permintaan pijatan ini diduga menjadi awal mula terjadinya tindakan pelecehan seksual.