GueBerita

Portal Berita Terkini, Viral & Informasi Hari Ini

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan, Begini Respons Dasco di DPR

Avatar photo

GueBerita.com – Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memicu wacana pemakzulan kini tengah menjadi perhatian publik. Namun, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pembahasan mengenai usulan hak angket terkait isu tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan respons mendalam terkait aspirasi tersebut. Hal ini disebabkan karena seluruh anggota parlemen saat ini sedang menjalani masa reses, sehingga aktivitas kedewanan di kompleks parlemen terbatas.

Dasco menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR, masa reses mewajibkan anggota dewan untuk melaksanakan kunjungan kerja dan menampung aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” ujar Dasco saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menambahkan, karena masa reses belum sepenuhnya berakhir dan tidak semua anggota dewan telah menyelesaikan agendanya, DPR belum dapat mengambil sikap resmi terhadap usulan yang masuk. Menurut Dasco, aspirasi yang disampaikan saat ini belum mencerminkan representasi kolektif dari seluruh anggota parlemen yang semestinya dibahas melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Selain kendala teknis masa reses, pimpinan DPR juga menyebut bahwa pihaknya belum meninjau secara komprehensif putusan Mahkamah Agung (MA) yang kerap dikaitkan dengan isu ijazah dan wacana pemakzulan Wakil Presiden. Isu ini sendiri mencuat setelah adanya dinamika hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Terkait wacana pemakzulan yang sempat bergulir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah memberikan tanggapan. Dalam pernyataannya di Solo pada 8 Oktober 2026, Jokowi menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk tetap mematuhi koridor hukum dan mekanisme demokrasi yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegas Jokowi menanggapi isu yang berkembang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilu.

Hingga saat ini, langkah konstitusional terkait wacana hak angket tersebut masih menggantung. Kepastian mengenai tindak lanjut dari aspirasi tersebut baru akan menemui titik terang setelah DPR RI resmi membuka kembali masa sidang pada 8 November 2026.

DPR RI diharapkan dapat segera menentukan sikap setelah seluruh anggota kembali ke Jakarta dan melakukan koordinasi internal di parlemen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada agenda resmi yang dijadwalkan oleh DPR terkait pembahasan khusus mengenai Polemik Ijazah Wakil Presiden tersebut.

Avatar photo