Perubahan Istilah Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa oleh Kemendiktisaintek

Nasional17 Views

GueBerita.com– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi mengumumkan perubahan nama untuk sejumlah program studi di perguruan tinggi. Perubahan ini melibatkan penggantian istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa” pada beberapa jurusan yang relevan.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tanggal 9 September 2025. Namun, Kemendiktisaintek menekankan bahwa penerapan perubahan ini bersifat opsional. Setiap perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk menyesuaikannya dengan kesiapan internal dan kebijakan masing-masing institusi.

Pengumuman resmi mengenai perubahan nomenklatur ini disampaikan melalui surat edaran yang disertai dengan panduan teknis dari kementerian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menyelaraskan terminologi pendidikan tinggi di Indonesia dengan perkembangan konsep multidisipliner yang semakin pesat.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengakomodasi praktik rekayasa modern yang sangat menekankan pada inovasi, desain, serta integrasi teknologi terkini. Kemendiktisaintek memandang bahwa istilah “Rekayasa” lebih mencerminkan peran dan kompetensi lulusan di era sekarang.

Istilah “Rekayasa” dianggap lebih mampu menggambarkan lulusan yang tidak hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga memiliki kemampuan untuk merancang solusi sistemik. Solusi ini harus mempertimbangkan berbagai aspek yang lebih luas, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Sebaliknya, istilah “Teknik” dinilai lebih erat kaitannya dengan pendekatan tradisional. Pendekatan ini cenderung berfokus pada penguasaan keterampilan teknis dan praktik-praktik yang umumnya dilakukan di laboratorium.

Baca juga: Perubahan Kulit saat Pindah Rumah Baru: Pemicu dan Solusinya

Penting untuk dicatat bahwa perubahan nama program studi ini tidak serta merta mengubah kurikulum yang telah ada. Kementerian menegaskan bahwa materi pembelajaran, profil lulusan yang diharapkan, serta standar pendidikan tinggi yang berlaku tetap akan mengacu pada dokumen-dokumen penting.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi hasil akreditasi program studi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta standar program studi yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, esensi pendidikan tetap terjaga meskipun terdapat perubahan nomenklatur.

Menanggapi kebijakan baru ini, para rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta menunjukkan sikap yang hati-hati. Sebagian besar dari mereka mengaku masih dalam tahap kajian mendalam mengenai berbagai implikasi yang mungkin timbul.

Kajian tersebut mencakup aspek administratif, proses akreditasi, serta strategi komunikasi yang efektif kepada dunia industri dan calon mahasiswa. Hal ini penting untuk memastikan transisi yang mulus sebelum nomenklatur baru resmi dicantumkan pada ijazah dan dokumen resmi lainnya.

Respons dari kalangan industri dan asosiasi alumni terhadap kebijakan ini pun beragam. Beberapa pihak menyambut baik upaya penyelarasan ini, sementara yang lain mungkin memerlukan waktu lebih untuk memahami implikasinya secara menyeluruh.