Permintaan Menteri HAM agar Kasus Penganiayaan YTR Diproses Hukum

Viral4 Views

GueBerita.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas meminta agar kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami oleh perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, diproses secara hukum tanpa melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Pigai, tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka bernama Taufik Hidayat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sangat diperlukan.

Ia menekankan pentingnya hukuman bagi pelaku sebagai bentuk efek jera. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa mendatang, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Pigai menyatakan bahwa keadilan dalam kasus ini haruslah berpusat pada perspektif korban dan keluarganya. Keputusan mengenai keadilan seharusnya tidak didasarkan pada penilaian dari pihak lain yang mungkin tidak memahami sepenuhnya dampak yang dialami oleh korban.

Pernyataan Menteri HAM ini disampaikan kepada awak media di Kantor Kementerian HAM dan telah dikutip pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak korban kekerasan.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melanjutkan proses penyidikan mendalam terkait kasus ini. Upaya yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap para saksi, mendengarkan keterangan korban secara komprehensif, serta menggelar prarekonstruksi.

Prarekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh dengan kondisi sebenarnya di tempat kejadian perkara. Selain itu, langkah ini juga untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hingga kini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh pihak kepolisian. Ia berhasil ditangkap pada tanggal 23 Juni 2026 setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, dugaan penganiayaan berat ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban dan tersangka diketahui tinggal bersama di beberapa lokasi rumah kos di wilayah Bandung.

Tersangka Taufik Hidayat kini dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman yang setimpal. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP terkait tindak penyanderaan yang disertai kekerasan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang yang berakibat pada luka berat. (*)