GueBerita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa ia terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini menjadi salah satu dasar penilaian hakim terkait aliran dana.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Tindakan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan, dengan total mencapai Rp1,56 triliun.
Lebih lanjut, hakim juga menilai bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, prosesnya juga tidak mengikuti prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya.
Menurut pandangan majelis hakim, kebijakan pengadaan tersebut secara tidak langsung telah menguntungkan pihak Google. Hal ini terjadi melalui penetapan regulasi yang mengunci spesifikasi produk selama dua tahun anggaran berturut-turut. Kebijakan ini membuka peluang bagi intervensi korporasi dalam sistem pendidikan nasional.
Majelis hakim juga dengan tegas menolak pembelaan yang diajukan oleh Nadiem. Nadiem sebelumnya berargumen bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan urusan pribadi. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa masih tercatat sebagai pemegang saham PT GoTo pada periode yang menjadi fokus perkara.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyoroti peran penting mantan staf khusus menteri, Jurist Tan. Jurist Tan dinilai telah menjalankan tugas yang melampaui kewenangan normatif seorang staf khusus. Keterlibatannya dalam proses yang bersifat operasional dan pengambilan kebijakan menjadi perhatian khusus.
Vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total nilai Rp5,68 triliun.






