GueBerita.com – Kearifan lokal masyarakat adat Indonesia kini mulai terintegrasi dalam kerangka konservasi nasional yang lebih terstruktur.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), berkolaborasi dengan Working Group Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs) Indonesia untuk menyusun Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal.
Langkah ini menjadi bukti nyata pengakuan terhadap peran vital masyarakat adat sebagai penjaga kelestarian hutan, laut, dan berbagai ekosistem di Indonesia.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah memastikan bahwa pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat adat tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dilindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang adil bagi para pemiliknya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama dengan Working Group Indigenous and Community Conserved Areas (ICCAs) Indonesia (WGII) secara resmi memulai proses penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal.
Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi konservasi keanekaragaman hayati nasional, yang bertujuan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional serta praktik kearifan lokal yang telah diwariskan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.
Penyusunan peta jalan ini sejalan dengan implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, khususnya yang berkaitan dengan Target 17, serta Program Kerja Pasal 8(j) dari Convention on Biological Diversity (CBD).
Salah satu fokus utama yang tengah digalakkan adalah penguatan aspek regulasi untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia.
Inisiatif ini sangat relevan mengingat Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, di mana berbagai ekosistem unik dijaga kelestariannya oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK/BPLH, Rasio Ridho Sani, menekankan bahwa sebagai negara mega-biodiversitas, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan tekanan terhadap keanekaragaman hayatinya.
Oleh karena itu, keterlibatan aktif dari masyarakat adat dan komunitas lokal, yang selama ini berperan sebagai penjaga ekosistem di berbagai penjuru nusantara, menjadi sangat krusial.
“Keanekaragaman hayati adalah modal alam yang sangat fundamental bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta pembagian manfaat yang adil atas kontribusi mereka dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati,” ujar Rasio Ridho Sani, seperti dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026.






