GueBerita.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan klarifikasi mendalam mengenai angka sekitar Rp705 miliar yang santer diberitakan terkait kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, menegaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum sebagai kewajiban resmi dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut penjelasan BKAD, nilai Rp705 miliar tersebut merupakan hasil penggabungan dari berbagai komponen yang memiliki status berbeda. Oleh karena itu, angka ini tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kewajiban daerah yang mengikat.
Salah satu komponen yang turut berkontribusi dalam perhitungan tersebut adalah kewajiban transfer dana kepada pemerintah kabupaten dan kota. BKAD merinci bahwa sebagian dari kewajiban transfer ini telah disalurkan pada tahun 2026.
Mengenai sisa kewajiban transfer lainnya, BKAD menyatakan bahwa penyelesaiannya telah direncanakan dengan mempertimbangkan secara cermat kemampuan fiskal daerah yang tersedia.
Lebih lanjut, BKAD juga menyoroti adanya komponen lain yang masuk dalam perhitungan tersebut, yakni usulan dana sharing iuran BPJS. Hingga saat ini, usulan ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi yang ketat.
Proses verifikasi dan validasi yang belum rampung ini menyebabkan nilai usulan dana sharing BPJS belum dapat ditetapkan secara definitif. Akibatnya, nilai tersebut belum dapat dicatat secara resmi sebagai kewajiban pemerintah daerah.
Reza Faisal Saleh menambahkan bahwa hasil verifikasi sementara yang telah dilakukan menunjukkan nilai yang dapat diakui secara resmi kemungkinan akan lebih kecil dibandingkan dengan nilai usulan awal yang diajukan.
Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi lanjutan masih sangat diperlukan guna menetapkan besaran nilai yang dapat diakui secara resmi oleh pemerintah.
BKAD Sulsel menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah senantiasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi fiskal daerah yang ada.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyampaikan komitmen kuatnya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.






