GueBerita.com – Sebanyak 321 warga negara asing diamankan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam sebuah operasi penggerebekan yang menyasar dugaan aktivitas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penggerebekan ini sendiri dilakukan pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa para pelaku tersebut ditangkap saat sedang aktif menjalankan operasional perjudian daring.
Menurut Wira, ke-321 warga negara asing yang diamankan ini diduga kuat merupakan bagian dari sebuah jaringan judi online berskala internasional.
Konferensi pers yang diselenggarakan untuk menginformasikan perkembangan kasus ini dilaksanakan di Jakarta Barat pada hari Sabtu, 9 Mei 2026.
Dari jumlah total 321 orang yang berhasil diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam, yaitu sebanyak 228 orang.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 57 warga negara Tiongkok. Terdapat pula 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Dalam keterangan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa para pelaku ini masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Menurut penelusuran penyidik, tidak ada satu pun dari para warga negara asing ini yang memiliki izin kerja yang sah selama mereka berada di Indonesia.
Pihak kepolisian juga mengindikasikan bahwa sebagian besar dari para pelaku ini telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua bulan.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa izin tinggal mereka telah melewati batas waktu yang ditentukan atau dalam istilah yang dikenal adalah *overstay*.
Baca juga: CCTV Ungkap Alur Kasus Dugaan Penculikan Anak di Sulteng
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Untung Widyatmoko, memberikan klarifikasi mengenai masa berlaku visa wisata di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa visa jenis ini umumnya hanya berlaku selama 30 hari.






