GueBerita.com – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa santriwatinya.
Tersangka yang diidentifikasi bernama Ashari, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Wonogiri, setelah tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Kompol Dika Widya Wiratama, tersangka Ashari sempat melarikan diri ke beberapa kota. Ia tercatat pernah berada di Kudus, kemudian berpindah ke Bogor dan Jakarta.
Baca juga: Luna Maya Tak Khawatir Kehilangan 800 Ribu Pengikut Instagram
“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, dan Jakarta. Selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” jelas Kompol Dika kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026. Perjalanan pelarian tersangka ini menunjukkan upaya serius untuk menghindari penangkapan.
Proses pengejaran terhadap Ashari sendiri telah dimulai sejak tanggal 4 Mei 2026. Hal ini dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan oleh pihak penyidik. Ketidakkooperatifan tersangka menjadi salah satu kendala dalam proses penyelidikan awal.
Polisi menyatakan bahwa tersangka menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Keberadaannya tidak diketahui baik oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya, sehingga menyulitkan upaya untuk berkomunikasi dan menjadwalkan pemeriksaan.
Ashari rencananya akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Panggilan kedua ini merupakan upaya lanjutan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pertama.
Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah adanya laporan resmi mengenai dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut terhadap santriwatinya. Laporan tersebut memicu perhatian masyarakat dan pihak berwenang.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, hingga saat ini, laporan resmi yang diterima berasal dari satu korban. Laporan tersebut diajukan oleh ayah korban yang mewakili putrinya.
Di sisi lain, pihak pengacara korban, Ali Yusron, memberikan keterangan yang berbeda mengenai jumlah korban. Ia menduga bahwa jumlah santriwati yang menjadi korban tindakan tersangka bisa mencapai puluhan orang.
Ali Yusron memperkirakan bahwa sekitar 30 hingga 50 santriwati mungkin telah menjadi korban dari perbuatan tersangka. Perkiraan ini didasarkan pada informasi dan kesaksian yang dihimpun oleh tim kuasa hukum korban.






