GueBerita.com – Upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini kembali memperdalam penyidikan dengan memeriksa enam orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan alur pelaksanaan program tersebut untuk periode 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026) ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak yayasan, sektor swasta, hingga staf internal lembaga terkait.
Adapun daftar saksi yang menjalani pemeriksaan meliputi:
- IH, selaku PIC Yayasan GBI atau SPPG Kota Serang.
- MJ, seorang wiraswasta yang bergerak di bidang penyediaan ompreng.
- ET, staf di Badan Gizi Nasional (BGN).
- AHMS, perwakilan dari direksi PT GSN.
- NTS, perwakilan dari direksi PT NGS.
- SSS, perwakilan dari PT TAFS.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik berjalan secara profesional dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa institusinya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Latar Belakang Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif strategis berskala nasional. Dalam penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan tata kelola program tersebut.
Modus yang ditemukan oleh penyidik berfokus pada proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Diduga, terdapat sejumlah yayasan yang dipilih menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditentukan. Yayasan-yayasan tersebut disinyalir memiliki hubungan afiliasi dengan oknum pimpinan BGN pada masa itu.
Daftar Tersangka yang Ditetapkan
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh nama sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari mantan pejabat tinggi BGN serta pihak swasta dan personel dari instansi lain:
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN) Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN) Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN) Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta) Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review) Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan ini diprediksi akan terus dilakukan oleh pihak penyidik guna memetakan secara utuh aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang mungkin bersinggungan dengan praktik korupsi dalam tata kelola program tersebut. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan proses hukum ini sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.






