Polemik Rektor UIN Surabaya: PKB Desak Penangguhan Jabatan

News7 Views

GueBerita.comPolemik internal yang menyelimuti proses pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya kini menarik perhatian serius dari parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi meminta agar jabatan rektor yang saat ini diduduki oleh Ahmad Muzakki ditangguhkan demi menjaga kondusivitas di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta jajaran Kementerian Agama pada Selasa, 22 September 2026. Maman menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk meredam eskalasi konflik yang kian meluas di internal kampus.

Menyoal Transparansi dan Prosedur

Maman Imanulhaq menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa sekadar diselesaikan melalui pendekatan prosedur formal administratif belaka. Pihaknya menyoroti adanya arus keberatan yang cukup kuat dari berbagai elemen sivitas akademika, mulai dari para guru besar, dosen, hingga mahasiswa terhadap kepemimpinan Ahmad Muzakki.

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam rapat tersebut adalah adanya perbedaan keterangan terkait proses seleksi calon rektor. Meskipun Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa proses pengangkatan telah berjalan sesuai prosedur dan Ahmad Muzakki memenuhi kriteria tiga besar, Maman mengungkapkan temuan yang berbeda.

“Dua timsel menyatakan bahwa Saudara Ahmad Muzakki ini tidak masuk di tiga besar. Tapi karena Sekjen minta masuk, maka masuk,” ujar Maman dalam rapat tersebut.

Evaluasi dan Ancaman Panja

Selain menyoal transparansi seleksi, Maman juga menyoroti aspek moralitas dan kredibilitas kepemimpinan di institusi pendidikan. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan Ahmad Muzakki dalam proses hukum di kejaksaan seharusnya menjadi catatan penting bagi kementerian dalam melakukan evaluasi, tanpa harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

Untuk menjaga stabilitas operasional kampus selama masa penangguhan, Maman memberikan instruksi tegas agar pihak rektorat tidak mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat krusial. Beberapa batasan yang ditekankan meliputi:

  • Larangan melakukan mutasi jabatan di lingkungan internal universitas.
  • Penghentian pengangkatan pejabat baru di lingkungan kampus.
  • Larangan melakukan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau penolakan.

Maman menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus memantau perkembangan situasi ini. Ia menyatakan komitmen untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak guna memastikan independensi akademik dan kepercayaan publik terhadap institusi UIN Sunan Ampel tetap terjaga.

Sebagai langkah pamungkas jika Kementerian Agama tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan dan transparan mengenai proses pengangkatan tersebut, Maman tidak menutup kemungkinan untuk mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga marwah institusi pendidikan dari potensi intervensi yang tidak akuntabel.