UU Reforma Agraria Disahkan DPR: Dampak Aturan Baru bagi Pemilik Tanah

News6 Views

GueBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9/2026), menandai langkah baru dalam tata kelola pertanahan nasional di Indonesia.

Pengesahan regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam paradigma pengelolaan sumber daya agraria. Fokus utama UU ini adalah menjamin pemenuhan hak rakyat atas tanah melalui kewenangan negara, sekaligus melakukan penataan ulang terhadap pola penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini sering menjadi akar konflik di berbagai daerah.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa terdapat 14 poin substansial yang telah disepakati dalam pembahasan UU tersebut. Salah satu terobosan utamanya adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya akan memegang kendali penuh dalam perencanaan, eksekusi, pengawasan, serta penyelesaian sengketa agraria secara sistematis.

Peta Jalan dan Kriteria Lokasi Reforma Agraria

Untuk memastikan implementasi yang terukur, UU ini mengamanatkan penyusunan peta jalan (roadmap) reforma agraria. Dokumen ini akan menjadi acuan strategis yang memuat arah kebijakan, target capaian, tahapan pelaksanaan, hingga indikator kinerja yang jelas. Dengan adanya peta jalan ini, pemerintah diharapkan dapat bergerak lebih terstruktur dalam memetakan wilayah yang menjadi prioritas.

Penentuan lokasi reforma agraria tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan kriteria objektif yang ketat. Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan meliputi:

  • Tingginya ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah.
  • Wilayah yang memiliki riwayat konflik agraria berkepanjangan.
  • Keberadaan tanah terlantar yang tidak produktif.
  • Kawasan dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
  • Tanah absente (tanah yang dimiliki oleh pemilik yang tinggal di luar wilayah) serta penguasaan lahan yang melampaui batas maksimum yang diizinkan undang-undang.

Perlindungan Subjek Reforma Agraria

UU ini secara spesifik memberikan perlindungan bagi subjek reforma agraria yang mencakup kelompok rentan dan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan sektor agraria. Pihak-pihak yang diprioritaskan meliputi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga kelompok masyarakat miskin. Selain itu, UU ini juga menjamin perlindungan hukum bagi pendamping masyarakat, saksi, pelapor, dan pihak-pihak yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya.

Dalam aspek penyelesaian sengketa, UU ini mengedepankan pendekatan persuasif dan keadilan sosial. Musyawarah menjadi jalan utama dalam menyelesaikan konflik agraria, dengan tetap menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Transparansi dan Pengawasan

Guna menjamin akuntabilitas, pemerintah juga akan membentuk Dewan Pengawas. Lembaga ini berfungsi untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan reforma agraria berjalan secara transparan, partisipatif, dan efektif. Integrasi data juga menjadi poin krusial dalam UU ini, di mana hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria akan disatukan ke dalam sistem satu data nasional.

“Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah ini dilakukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah di segelintir pihak, demi menjamin pemerataan yang lebih adil bagi masyarakat luas,” jelas Iman Sukri.

Dari sisi pendanaan, pelaksanaan kebijakan ini akan ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, serta sumber-sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, lembaga penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Presiden dan DPR RI minimal satu kali dalam setahun.

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih baik dalam sektor agraria. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menekan angka konflik lahan yang sering terjadi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi tanah yang lebih merata dan tepat sasaran.