GueBerita.com – Peran vital guru agama dalam menanamkan nilai akhlak dan karakter sejak dini kerap kali luput dari perhatian publik.
Menyadari hal ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam telah mengambil langkah konkret dengan memastikan pencairan bantuan insentif Tahap II.
Fokus utama dari program ini adalah para Guru PAI yang berstatus non-ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Langkah ini menjadi penanda bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap dedikasi para pengajar yang berada di garis terdepan dalam pendidikan keagamaan.
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam telah memulai penyaluran bantuan insentif untuk Guru PAI di sekolah pada Tahap II.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Direktur PAI.
Bantuan insentif ini mulai disalurkan sejak awal Juni 2026. Penerimanya adalah Guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik (Non Sertifikasi).
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum mendapatkan berbagai bentuk tunjangan profesi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, secara tegas menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan salah satu prioritas utama Kementerian Agama. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan kualitas pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Meskipun nominal bantuan insentif Tahap II ini mungkin tidak sebesar tunjangan profesi guru, namun maknanya sangat besar sebagai wujud pengakuan negara atas pengabdian para guru.






