GueBerita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian tuntutan uji materi mengenai pemanfaatan dana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui putusan yang diumumkan pada Kamis (30/7/2026), MK menetapkan bahwa dana MBG tidak boleh lagi digabungkan ke dalam biaya operasional pendidikan dan harus dipisahkan selambat-lambatnya pada perancangan APBN 2028.
MK menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 masih berlaku, tetapi hanya terbatas untuk periode tahun anggaran 2026 saja.
Aturan tersebut berstatus sebagai masa transisi, sehingga tidak bisa dijadikan landasan untuk menyatukan anggaran MBG dengan dana pendidikan di masa depan.
Dalam argumennya, MK memandang bahwa program makan bergizi tidak termasuk dalam elemen pokok biaya operasional pendidikan.
Oleh sebab itu, dana pendidikan semestinya diutamakan guna mendorong perbaikan kualitas belajar, sarana sekolah, kesejahteraan tenaga pendidik, serta berbagai layanan pendidikan lainnya.
Lewat ketetapan ini, pemerintah diminta untuk mampu merancang APBN yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk menyediakan skema pendanaan mandiri supaya Program Makan Bergizi Gratis tetap terlaksana tanpa mengusik jatah wajib pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN maupun APBD. (*)






