GueBerita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor secara resmi telah menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti proyek pembangunan Gedung RSUD Parung, Kabupaten Bogor.
Kepastian penetapan status tersangka terhadap oknum tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah. Keterangan resmi ini dirilis kepada awak media pada Rabu, 22 Juli 2026.
Rinaldy mengungkapkan bahwa perkara hukum yang sedang ditangani ini berkaitan erat dengan proyek konstruksi Gedung RSUD Parung. Adapun sumber pendanaan untuk proyek tersebut berasal dari dana Bantuan Provinsi yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang sebelumnya telah diperpanjang melalui surat perintah penyidikan terbaru.
Pihak Kejari Bogor juga memberikan konfirmasi bahwa BAP merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam alur kasus ini, BAP diketahui memiliki keterlibatan sebagai mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10. Kelompok kerja tersebut memiliki tanggung jawab penuh dalam mengurus proses tender pembangunan fasilitas RSUD Parung.
Pihak penyidik menduga kuat bahwa BAP terlibat aktif dalam praktik korupsi, khususnya pada tahapan pemilihan penyedia barang serta jasa untuk kebutuhan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Terkait dengan jeratan hukum yang dikenakan, Rinaldy menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka diduga telah melanggar ketentuan yang termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun mengenai dampak kerugian negara, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan angka yang cukup signifikan. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.179.191.850,88.
Menutup keterangannya, pihak Kejari Bogor menegaskan bahwa proses penyidikan terkait skandal korupsi pembangunan RSUD Parung ini masih terus bergulir. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.






