Ambang Batas Parlemen 5 Persen Disepakati Koalisi Prabowo di RUU Pemilu

News39 Views

GueBerita.com – Upaya perumusan kebijakan baru terkait regulasi pemilihan umum di Indonesia terus bergulir di tingkat partai politik. Koalisi partai pendukung pemerintah dilaporkan telah mencapai titik temu mengenai wacana penerapan Ambang Batas Parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut muncul setelah para ketua umum partai koalisi menggelar pertemuan untuk membahas desain pemilu yang lebih ideal. Dalam pertemuan tersebut, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kemarin para ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra diwakili oleh Pak Dasco untuk mendiskusikan poin-poin krusial terkait undang-undang pemilu,” ujar Sugiono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sugiono, angka 5 persen menjadi poin yang disepakati oleh pihak-pihak dalam koalisi pemerintah. Meskipun ia enggan mengatasnamakan partai lain, ia menyebutkan bahwa beberapa partai seperti Golkar dan PKS sebelumnya juga telah memberikan sinyal dukungan terhadap angka ambang batas tersebut.

Parliamentary threshold sendiri merupakan batas minimal perolehan suara yang harus didapatkan oleh partai politik untuk dapat menempatkan wakilnya di parlemen. Penyesuaian angka ini sering kali menjadi topik perdebatan karena berkaitan langsung dengan penyederhanaan sistem kepartaian dan representasi suara rakyat di lembaga legislatif.

Selain membahas ambang batas parlemen, Sugiono menjelaskan bahwa pertemuan koalisi tersebut juga berfokus pada efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu. Salah satu sorotan utama adalah bagaimana meminimalisir suara rakyat yang tidak terakomodasi dalam hasil pemilu.

“Intinya adalah bagaimana pemilu ini berjalan efisien dan efektif. Kami juga membahas bagaimana suara-suara rakyat yang tersisa agar tetap bisa terakomodasi dengan baik karena itu merupakan aspirasi masyarakat,” tambah Sugiono.

Terkait jadwal pembahasan RUU Pemilu di DPR, Sugiono menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan pembahasan tersebut akan dimulai secara formal, baik tahun ini maupun tahun depan. Proses ini masih akan melalui diskusi lebih lanjut antarpartai koalisi untuk mencapai konsensus yang lebih matang.

Saat ditanya mengenai detail pertemuan, Sugiono mengaku tidak mengetahui lokasi spesifik pelaksanaan rapat ketua umum tersebut. Hal ini dikarenakan pada waktu bersamaan, ia sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pertemuan BRICS di New Delhi, India.

Lebih lanjut, Sugiono menegaskan bahwa pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden belum masuk dalam agenda pembahasan koalisi saat ini.

“Belum, untuk mekanisme pencalonan presiden belum dibicarakan,” pungkasnya.

Langkah koalisi pemerintah dalam menyepakati ambang batas parlemen ini diprediksi akan menjadi salah satu bahasan utama dalam dinamika politik di DPR dalam waktu dekat. Publik kini menantikan bagaimana tindak lanjut dari pertemuan ini dalam bentuk draf RUU Pemilu yang akan dibahas secara transparan bersama fraksi-fraksi lain di parlemen.