Hadiri Pemusnahan 9 Juta Lebih Rokok Ilegal di SIHT Porong, Wabup Mimik Ajak Perkuat Sinergi Pemberantasan BKC Ilegal

News10 Views

GueBerita.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini dibuktikan melalui pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, pada Rabu, 24 Juni 2026.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir pula Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, serta perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Upaya ini difokuskan untuk memerangi peredaran barang ilegal, terutama rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan,” ujar Hj. Mimik Idayana. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah akibat penurunan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Lebih lanjut, Hj. Mimik Idayana menekankan bahwa rokok ilegal juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh produksinya yang tidak melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi yang seharusnya. Keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi peraturan perundang-undangan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengumpulan informasi yang akurat, pelaksanaan operasi pasar terpadu, serta penindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Kolaborasi ini melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan unsur Forkopimda lainnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam melawan praktik ilegal ini.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal,” serunya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Sinergi ini, tegas Hj. Mimik Idayana, sangat krusial demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib di Kabupaten Sidoarjo. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat diminimalisir secara signifikan.