GueBerita.com – Tindakan meletakkan batu atau benda asing lainnya di atas rel kereta api bukan sekadar kenakalan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memberikan peringatan tegas bahwa pelaku aksi tersebut dapat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan objek vital negara yang harus dijaga bersama demi keamanan operasional transportasi massal. Meletakkan benda di atas rel berisiko tinggi menyebabkan anjlokan atau kecelakaan fatal yang membahayakan nyawa penumpang, petugas, maupun masyarakat sekitar.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Pihak KAI mengingatkan masyarakat bahwa tindakan merusak atau mengganggu prasarana perkeretaapian telah diatur secara ketat dalam undang-undang. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Secara spesifik, Pasal 180 undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan prasarana dan sarana kereta api tidak berfungsi. Adapun sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Insiden Berulang di Wilayah Madiun
Peringatan ini disampaikan menyusul seringnya laporan mengenai aksi orang tidak dikenal yang sengaja meletakkan batu di jalur kereta api di wilayah Daop 7 Madiun. Salah satu kejadian terbaru berlangsung pada Minggu, 20 September, sekitar pukul 09.45 WIB.
Insiden tersebut terdeteksi di KM 147+7/9, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Masinis KA 302 yang mengoperasikan KA Barang Parcel Tengah melaporkan adanya benda asing di atas rel yang berpotensi menghambat perjalanan.
Akibat tindakan tersebut, operasional perjalanan kereta api sempat mengalami gangguan. Dua rangkaian kereta terdampak, yakni KA 302 (KA Barang Parcel) dan PLB 269B (KA Matarmaja), yang harus segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan demi menjamin keamanan jalur.
Partisipasi Masyarakat dalam Keselamatan
KAI Daop 7 Madiun terus berupaya melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk menekan angka gangguan di jalur kereta api. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar area rel yang dapat membahayakan perjalanan.
Selain itu, pihak KAI mengajak peran aktif warga untuk segera melaporkan jika melihat adanya tindakan mencurigakan atau benda asing yang diletakkan di atas rel. Laporan dapat disampaikan melalui petugas stasiun terdekat atau melalui saluran resmi Contact Center KAI 121.
Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama dalam layanan transportasi publik. Dukungan masyarakat sangat diharapkan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat besarnya risiko yang ditimbulkan terhadap aset negara maupun keselamatan jiwa manusia.






