GueBerita.com – Teka-teki mengenai motif di balik insiden kekerasan fisik yang menimpa seorang pengunjung di Mal Senayan City, Jakarta, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kePolisian memberikan keterangan resmi.
Peristiwa yang sempat memicu spekulasi liar di ruang publik tersebut melibatkan seorang pria berinisial R yang melakukan tindakan agresif terhadap seorang wanita berinisial TL. Insiden tersebut terjadi di area food court mal ternama di kawasan Tanah Abang itu pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, beredar kabar burung di media sosial yang menyebutkan bahwa aksi penendangan tersebut dipicu oleh upaya pencopetan yang dilakukan oleh korban. Namun, narasi tersebut secara tegas dibantah oleh aparat kepolisian yang menangani kasus ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa informasi mengenai keterkaitan aksi tersebut dengan tindak pidana pencopetan adalah tidak benar atau hoaks. Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
“Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya pada Minggu, 20 September 2026.
Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang, motif sebenarnya dari penendangan tersebut adalah ketidaksabaran pelaku. Saat kejadian, korban TL diketahui sedang mengantre makanan di sebuah gerai bakso. R, yang berada tepat di belakang antrean, merasa bahwa posisi korban menghalangi jalannya, yang kemudian memicu emosi hingga ia melayangkan tendangan ke arah bagian belakang tubuh korban.
Insiden ini sempat menjadi sorotan publik karena terjadi di ruang publik yang ramai. Selain isu pencopetan, sempat pula muncul desas-desus mengenai adanya teror yang dialami oleh korban pasca-kejadian, namun hal tersebut juga telah diklarifikasi untuk meredam keresahan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan pelaku. Atas perbuatannya, R dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
- Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru.
- Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap orang lain.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan etika di ruang publik, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.
Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dalam menangani perkara penganiayaan tersebut.






