GueBerita.com – Suasana ruang sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendadak tegang pada Kamis, 18 September 2026. Seorang saksi bernama Faizal Assegaf meluapkan kemarahannya di hadapan majelis hakim terkait penyitaan sejumlah peralatan studio podcast miliknya oleh pihak penyidik.
Perselisihan bermula saat Faizal memprotes status penyitaan perangkat penunjang rekaman digital yang ia terima dari salah satu terdakwa, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal. Menurut Faizal, alat tersebut bukanlah hasil tindak pidana korupsi, melainkan pemberian pribadi yang bersifat sosial.
Faizal menjelaskan bahwa perangkat tersebut diperolehnya setelah pertemuan dengan Rizal pada November 2025. Ia mengaku terkejut ketika dua bulan berselang, peralatan tersebut dikirimkan oleh Rizal untuk mendukung aktivitas podcastnya bersama rekan-rekan.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu,” tegas Faizal dalam persidangan.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, hendak menutup sesi pemeriksaan dan mempersilakan saksi meninggalkan ruang sidang. Faizal menolak beranjak dan justru melontarkan pernyataan bernada ancaman yang ditujukan kepada hakim dan jaksa terkait nasib barang bukti tersebut.
Ia menuntut kejelasan status penyitaan dan memperingatkan bahwa masyarakat akan mendatangi kediaman hakim serta jaksa jika barang-barang tersebut tidak segera dikembalikan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Brelly mempertanyakan tendensi intimidasi yang disampaikan saksi di dalam ruang sidang terbuka.
Situasi yang semakin tidak kondusif memaksa majelis hakim untuk mengambil tindakan tegas dengan menskors jalannya persidangan. Meski hakim telah mengetuk palu sebagai tanda sidang dihentikan sementara, Faizal tetap melontarkan protes keras terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Latar Belakang Kasus
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat DJBC. Selain Rizal, dua terdakwa lainnya adalah Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar.
Berdasarkan dakwaan jaksa, nominal tersebut terdiri dari dua sumber utama:
- Rp 61,7 miliar dari Blueray Cargo yang diduga terkait dengan pengamanan jalur impor kargo cepat.
- Rp 15,2 miliar dalam bentuk gratifikasi dari berbagai pengusaha rokok dan importir lainnya.
Setelah persidangan diskors, Faizal Assegaf masih melanjutkan protesnya di luar ruang sidang. Ia melontarkan kritik kepada jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menuduh adanya sikap tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara.
Perlu diketahui bahwa Faizal Assegaf telah beberapa kali bersinggungan dengan proses hukum terkait kasus ini. Ia tercatat pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dan sempat melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke pihak kepolisian serta Dewan Pengawas KPK. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih dalam status diskors menunggu situasi ruang sidang kembali kondusif untuk dilanjutkan.






