Dugaan Suap Summarecon ke Pejabat ATR/BPN Rp 300 Juta Maret 2026

News33 Views

GueBerita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru terkait kasus Dugaan Suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Lembaga antirasuah tersebut menduga bahwa praktik pemberian uang kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berlangsung sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026), menyatakan bahwa dugaan suap yang menyeret nama perusahaan properti besar tersebut bukanlah kejadian tunggal. KPK mengidentifikasi adanya aliran dana lain yang terjadi jauh sebelum penangkapan.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diduga ini bukan pemberian yang pertama,” ujar Budi kepada awak media.

Berdasarkan temuan penyidik, pada Maret 2026, diduga telah terjadi pemberian uang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan proses pengurusan HGB pada lahan-lahan yang dikelola oleh pihak pengembang. Penelusuran ini menjadi bagian penting dari konstruksi perkara yang tengah didalami oleh KPK.

Pola “Struktur Bayangan” dalam Aliran Suap

Dalam membedah alur suap ini, KPK menyoroti peran seorang pihak swasta berinisial ERW. Sosok tersebut disebut-sebut sebagai representasi atau orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memiliki akses khusus ke lingkungan internal kementerian.

KPK menduga ERW menjadi jembatan komunikasi antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara. Salah satu pejabat yang disebut memiliki akses dengan ERW adalah Sontang Coin Manurung (SON), yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.

Budi menambahkan bahwa praktik ini menciptakan sistem yang cukup rapi, di mana terdapat struktur resmi dan struktur bayangan. Selain ERW, KPK juga mengidentifikasi peran Fahd Arafiq (F) dan Arif Sugiyono (ARF) sebagai pengelola dana sekaligus penghubung antara pihak pemberi suap dengan oknum di internal ATR/BPN.

Konstruksi Kasus dan Penahanan Tersangka

Perkara ini mencuat ke publik setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Secara total, perusahaan tersebut diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar untuk memuluskan pengurusan dokumen tanah.

Kronologi dugaan suap tersebut bermula ketika pihak pengembang berupaya melakukan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Oknum pejabat diduga mematok harga sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan tersebut. Namun, pihak PT Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan adanya biaya tambahan untuk broker.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Adrianto kepada ERW pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, ERW kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan atas jasa pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan serius mengenai integritas tata kelola pertanahan di Indonesia dan bagaimana akses pihak swasta terhadap pejabat publik disalahgunakan demi kepentingan bisnis.