Kronologi Penangkapan 3 Pengeroyok Bambang Pejompongan di Bogor

News51 Views

GueBerita.com – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berujung maut terhadap Bambang Setiawan. Penangkapan para tersangka dilakukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam, 11 September 2026.

Kasus kekerasan ini bermula dari kerusuhan yang terjadi di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus 2026 lalu. Insiden tersebut mengakibatkan korban, Bambang Setiawan, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/9/2026), mengungkapkan identitas ketiga tersangka yang kini telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kombes Iman dalam keterangannya.

Penyidik saat ini telah menahan ketiga tersangka di Rutan Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi serta pengumpulan bukti-bukti lapangan.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, kepolisian telah melakukan analisis mendalam terhadap berbagai bukti pendukung, di antaranya:

  • Rekaman CCTV dan video amatir yang beredar luas di media sosial.
  • Hasil sidik jari laten yang ditemukan di lokasi kejadian.
  • Keterangan dari para ahli, termasuk ahli forensik dan sosiologi hukum.
  • Sketsa terduga pelaku yang disusun berdasarkan keterangan saksi di lapangan.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu unit DVR CCTV, serta flashdisk yang berisi rekaman video insiden. Selain itu, penyidik juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring untuk keperluan sinkronisasi sidik jari pelaku yang tertinggal di lokasi pengeroyokan.

Pemeriksaan mendalam juga melibatkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga psikologi massa. Hasil visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati pun telah dikantongi penyidik sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, dengan rentang pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.