Inpres 11/2026: Strategi Pemerintah Kendalikan Karhutla Lewat Lahan

News55 Views

GueBerita.com – Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat regulasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 ini hadir sebagai instrumen hukum untuk mempertegas larangan pembukaan lahan dengan metode pembakaran yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama bencana asap.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan koordinasi lintas sektoral, mulai dari kementerian dan lembaga pusat hingga jajaran pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Inpres ini menjadi payung hukum yang menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan pembukaan lahan.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Salah satu poin krusial dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 adalah penegakan hukum yang lebih tajam. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi, pemegang hak konsesi, hingga pejabat publik yang terbukti memfasilitasi atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan. Sanksi yang diterapkan mencakup ranah pidana, perdata, hingga administratif yang bersifat tegas dan berkeadilan.

Dalam konteks ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum sejumlah pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran pembakaran lahan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang diamanatkan dalam Inpres tersebut mulai diimplementasikan secara aktif di lapangan.

Restriksi Ketat atas Kearifan Lokal

Meskipun pemerintah tetap mengakui adanya pengecualian bagi praktik kearifan lokal dalam pembukaan lahan, Inpres ini membatasi pengecualian tersebut dengan persyaratan kumulatif yang sangat ketat. Pengecualian ini bukan merupakan celah bagi kepentingan komersial, melainkan aturan teknis yang harus dipenuhi secara bersamaan oleh masyarakat.

Beberapa poin persyaratan tersebut meliputi:

  • Pembatasan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga.
  • Kewajiban pembuatan dan pemeliharaan sekat bakar secara ketat.
  • Larangan mutlak di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter.
  • Larangan penggunaan metode ini untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, maupun pertambangan.

Selain syarat teknis, pelaksanaan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah daerah. Lebih lanjut, aktivitas ini dilarang keras saat status darurat karhutla masih diberlakukan di wilayah tersebut.

Respon terhadap Kondisi Ekstrem

Kebijakan ini juga merespons tantangan iklim, seperti kemarau panjang dan fenomena El Nino yang meningkatkan risiko karhutla secara signifikan. Kapolri menegaskan bahwa dalam kondisi cuaca ekstrem, pengecualian berbasis kearifan lokal dapat ditiadakan demi alasan keamanan dan pencegahan bencana yang lebih luas.

Para pengamat lingkungan, seperti Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien, menyambut baik langkah pemerintah ini. Menurut Andi, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, sektor swasta, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih spesifik, batas antara kebutuhan masyarakat lokal dan aktivitas komersial dapat dipisahkan secara jelas guna meminimalisir risiko karhutla di masa depan.

Penerbitan Inpres 11/2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola lahan di Indonesia, memastikan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum yang tinggi.