Yusril dan Wakapolri di LICS Ke-9 UNISSULA: Strategi Hukum Berantas TPPO

Nasional3 Views

GueBerita.com – Tindak pidana perdagangan orang kian menjadi sorotan dunia. Guna menanggapi fenomena tersebut, sejumlah ahli hukum mancanegara dan domestik berhimpun untuk mendiskusikan penguatan sistem hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. hadir sebagai Pembicara Utama (Keynote Speaker).

Agenda tersebut merupakan bagian dari Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper dengan tajuk “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” yang dihelat oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan tingkat internasional ini dihadiri oleh para akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pengambil kebijakan dari 18 negara, di antaranya Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), Ibn Zohr University (Maroko), Thammasat University (Thailand), Applied Science Private University (Yordania), Comillas Pontifical University (Spanyol), University of Sydney (Australia), beserta sivitas akademika UNISSULA.

Dalam kapasitasnya sebagai Pembicara Utama, Prof. Yusril Ihza Mahendra memaparkan topik bertajuk “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.”

Beliau menekankan bahwa penanggulangan TPPO wajib ditopang oleh sistem hukum yang komprehensif, yang tidak sekadar fokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga memprioritaskan aspek preventif, pemulihan korban, serta penguatan kolaborasi antarnegara.

“Kita perlu melampaui sekadar ancaman pidana. Hal yang krusial untuk dibangun adalah sistem hukum yang sanggup memutus mata rantai perdagangan orang, mencakup langkah pencegahan, perlindungan terhadap korban, sampai penindakan seluruh jaringan sindikat,” ungkap Prof. Yusril.

Di sisi lain, Wakapolri turut menyampaikan perspektifnya bahwa perdagangan orang telah berevolusi menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan ekosistem digital, sehingga menuntut transformasi penegakan hukum yang lebih adaptif.

Kedua pemaparan tersebut mengindikasikan bahwa tantangan TPPO saat ini tidak bisa dituntaskan hanya melalui metode konvensional.

Diperlukan harmonisasi kebijakan, penegakan hukum yang mutakhir, dan kerja sama global demi melindungi kelompok yang rentan, terutama perempuan serta anak-anak.

Melalui gelaran LICS Ke-9 ini, Indonesia beserta negara-negara partisipan diharapkan mampu menyelaraskan strategi. Harapannya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan perlindungan korban yang lebih berdaya guna. (*)