Perpres Nomor 3 Tahun 2026: Kemenag Gandeng Pesantren dari Sabang sampai Merauke

Nasional2 Views

GueBerita.com – Upaya pemerintah untuk menekan angka anak yang putus sekolah tampaknya mendapatkan respons positif dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Madrasah dan pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan akses pendidikan yang belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil.

Komitmen ini sejalan dengan peluncuran kebijakan baru yang bertujuan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah kembali ke jenjang pendidikan formal.

Beberapa faktor utama yang menyebabkan anak putus sekolah meliputi kemiskinan, praktik perkawinan usia dini, kondisi disabilitas, serta keterbatasan akses terhadap fasilitas pendidikan.

Pemerintah telah merespons situasi ini dengan mengeluarkan peraturan yang mengikutsertakan seluruh komponen pendidikan, termasuk yang berbasis keagamaan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan kesiapan madrasah dan pesantren untuk mendukung penuh implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, didampingi perwakilan Kementerian Agama, selaku lembaga yang membina institusi pendidikan keagamaan, dalam sebuah acara di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, yang bertepatan dengan momen peluncuran Perpres PP ATS.

Fokus utama dukungan ini diarahkan pada madrasah dan pesantren yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Kebijakan ini merupakan jawaban atas data yang menunjukkan masih tingginya angka anak yang tidak bersekolah, di mana tercatat lebih dari 3 juta anak berusia 6 hingga 18 tahun belum mendapatkan akses pendidikan pada tahun 2025.

Melalui jaringan yang dimiliki, lembaga pendidikan keagamaan diharapkan dapat menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani oleh sistem pendidikan formal.

Menteri Agama menyatakan bahwa madrasah dan pesantren siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026. Beliau menambahkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan memiliki jangkauan yang sangat luas hingga ke pelosok negeri, sehingga sangat efektif dalam menjangkau anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan.