GueBerita.com – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menyandang status tersangka, kini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Terkait langkah tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan bahwa penahanan belum dilakukan karena Febrie baru saja menjalani proses pemeriksaan pertama dalam kapasitasnya sebagai seorang tersangka.
Keterangan resmi ini disampaikan oleh Anang Supriatna di hadapan para awak media di Jakarta pada hari Sabtu, 18 Juli 2026.
Perlu diketahui bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Asabri, di mana kasus ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak hanya terbatas pada perkara tersebut, nama Febrie juga muncul dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang melibatkan PT PLN, serta kasus penyelesaian utang pada anak perusahaan PT Krakatau Steel yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polri.
Situasi di mana tidak adanya tindakan penahanan terhadap Febrie ini kemudian memancing respons kritis dari seorang pakar hukum terkemuka dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan pada Senin, 20 Juli 2026, Fickar mengungkapkan pandangannya bahwa kebijakan Kejagung tersebut sangat berpotensi menciptakan persepsi negatif di mata publik, terutama mengenai adanya praktik tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Fickar berargumen bahwa secara yuridis maupun sosiologis, sebenarnya sudah terdapat alasan yang cukup kuat bagi penyidik untuk mempertimbangkan dilakukannya penahanan terhadap Febrie setelah penetapan status tersangkanya.
Ia menyoroti bahwa latar belakang Febrie sebagai seorang jaksa sekaligus mantan pejabat tinggi eselon I seharusnya menjadi poin pertimbangan krusial bagi penyidik dalam menerapkan langkah upaya paksa berupa penahanan.
Lebih lanjut, Fickar memberikan peringatan keras mengenai risiko yang mungkin timbul jika tersangka tidak segera ditahan oleh pihak berwenang.
Menurutnya, ada potensi yang cukup besar bagi tersangka untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses hukum, seperti:
- Menghilangkan barang bukti yang krusial bagi penyidikan.
- Melakukan upaya memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.
- Menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan demi kepentingan hukum.
“Meski demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa kewenangan penuh untuk memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak, sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Fickar.
Sebagai langkah ke depan, publik kini menantikan konsistensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara besar ini agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mencederai marwah institusi penegak hukum di tanah air.
Kejaksaan Agung diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi ini.






