GueBerita.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merampungkan persiapan untuk menggelar Operasi Patuh 2026, sebuah operasi penegakan disiplin lalu lintas berskala nasional yang dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua minggu, tepatnya dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Informasi mengenai rencana ini disampaikan secara resmi oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, pada saat memimpin pelaksanaan apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 akan mengadopsi konsep operasi mandiri kewilayahan. Hal ini berarti bahwa metode penindakan di lapangan akan disesuaikan secara spesifik dengan karakteristik unik serta tingkat kerawanan yang ada di setiap daerah.
Selain itu, salah satu fokus utama dari operasi tahun ini adalah pemanfaatan maksimal dari kemajuan teknologi digital dalam proses penegakan hukum di jalan raya.
Operasi besar ini akan mengusung tema resmi yang sangat relevan dengan perkembangan zaman: “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem ETLE, sehingga seluruh jajaran diinstruksikan untuk mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” tegas Kombes Pol. Aries Syahbudin, menekankan pentingnya adopsi teknologi.
Pihak kepolisian akan memberikan perhatian ekstra dan fokus pada jenis-jenis pelanggaran yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui atau menghambat kinerja kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus-modus penyamaran identitas kendaraan inilah yang menjadi target utama perburuan petugas.
Beberapa jenis pelanggaran spesifik yang akan menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 meliputi:
- Kendaraan yang sengaja melepas atau tidak memasang pelat nomor kendaraan.
- Pelat nomor yang sebagian angka atau hurufnya ditutup.
- Pelat nomor yang dimodifikasi bentuknya agar tidak sesuai standar.
- Pelat nomor yang karakternya disamarkan menggunakan stiker atau cat.
Upaya manipulasi pelat nomor seperti yang disebutkan di atas dinilai sangat mengganggu sistem pemindaian yang digunakan oleh kamera ETLE dalam mengidentifikasi para pelanggar secara akurat.
Meskipun penekanan utama adalah pada digitalisasi, Korlantas Polri secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan, seperti melawan arus lalu lintas, akan tetap ditindak secara tegas di tempat menggunakan metode tilang manual (konvensional) oleh petugas yang bertugas di lapangan.
Untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian operasi berjalan dengan transparan dan efektif, Korlantas Polri telah menetapkan alokasi persentase untuk berbagai jenis penindakan selama periode Operasi Patuh 2026 berlangsung, yaitu:
- 60 Persen dari total penindakan akan difokuskan pada penegakan hukum menggunakan sistem elektronik (ETLE).
- 30 Persen akan dialokasikan untuk tilang manual (konvensional), khususnya untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang memerlukan penindakan langsung.
- 10 Persen sisanya akan digunakan untuk pemberian teguran simpatik yang bersifat edukatif kepada pengendara.
“Teguran simpatik tetap akan diberikan dalam situasi-situasi tertentu yang dinilai lebih efektif jika menggunakan pendekatan humanis dan edukatif, namun porsinya tetap dibatasi hanya sebesar 10 persen dari keseluruhan penindakan,” pungkas Kombes Pol. Aries Syahbudin, menegaskan keseimbangan antara penindakan tegas dan pendekatan persuasif.






