GueBerita.com – Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Wonokarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan gedung tersebut digunakan sebagai lokasi untuk acara resepsi pernikahan salah seorang warga.
Fenomena ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Sebuah video yang menampilkan suasana resepsi pernikahan di gedung tersebut beredar luas. Video ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada hari Minggu, 14 Juni 2026.
Dalam rekaman yang tersebar, tampak jelas bahwa area gedung telah dihiasi dengan berbagai dekorasi khas pernikahan. Sejumlah tamu undangan juga terlihat menghadiri acara resepsi tersebut, menambah keramaian suasana.
Unggahan video tersebut sontak memicu berbagai komentar dan tanggapan dari para pengguna internet. Banyak warganet yang memberikan pandangan mereka terkait pemanfaatan bangunan yang semestinya dipersiapkan sebagai fasilitas untuk menunjang kegiatan koperasi desa.
Video yang menjadi viral ini diketahui berasal dari unggahan akun TikTok milik Agus Purwo Wiyono. Konten tersebut kemudian dibagikan ulang di berbagai platform media sosial lainnya.
Menanggapi berbagai sorotan dan pertanyaan yang muncul di publik, Kepala Desa Wonokarto, Bapak Muhsin, memberikan klarifikasi. Beliau menjelaskan bahwa pada saat gedung tersebut digunakan untuk acara resepsi, status pembangunannya masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Gedung tersebut belum secara resmi diserahterimakan kepada pihak pemerintah desa.
Menurut penjelasan Bapak Muhsin, sebelum gedung dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat, pihak pemerintah desa telah berinisiatif untuk meminta izin terlebih dahulu. Izin ini diajukan kepada pihak pengelola atau pelaksana proyek pembangunan gedung.
Beliau menegaskan bahwa pihak pengelola proyek telah memberikan izin. Dengan adanya izin tersebut, bangunan itu dapat digunakan sementara waktu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya untuk penyelenggaraan acara resepsi pernikahan.
Bapak Muhsin juga menambahkan bahwa penggunaan gedung tersebut didasari oleh keinginan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas untuk menyelenggarakan hajatan. Ketersediaan lokasi yang memadai menjadi prioritas dalam memfasilitasi kebutuhan warga.
Karena status bangunan yang secara administratif belum sepenuhnya rampung, komunikasi dan perolehan izin dari pihak pengelola proyek menjadi langkah krusial sebelum gedung tersebut dapat dimanfaatkan secara umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut yang disampaikan oleh pihak pengelola proyek pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih. Instansi terkait lainnya juga belum memberikan pernyataan tambahan mengenai penggunaan gedung yang kini menjadi topik perbincangan hangat di media sosial tersebut. (*)






