Kemkominfo Gandeng Meta Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online di Media Sosial

Nasional6 Views

GueBerita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menjalin kemitraan strategis dengan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, untuk membentuk sebuah tim gabungan. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah untuk memberantas promosi judi online yang semakin marak beredar di platform media sosial tersebut.

Fokus utama dari kerja sama ini adalah untuk menanggulangi modus operandi terbaru yang digunakan oleh para pelaku judi online. Modus ini melibatkan penyebaran komentar spam yang digerakkan oleh jaringan akun-akun otomatis atau yang dikenal sebagai bot.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan keprihatinannya terhadap taktik baru yang digunakan oleh para pelaku. Ia menjelaskan bahwa saat ini, para pelaku judi online secara sengaja membanjiri kolom komentar pada akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar. Akun-akun yang menjadi sasaran meliputi akun milik pemerintah, media massa, tokoh publik ternama, serta para influencer.

Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas spam promosi judi online ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, lonjakan aktivitas tersebut mencapai 128 persen jika dibandingkan dengan rata-rata yang tercatat di awal tahun 2026.

Penyampaian resmi mengenai kesepakatan pembentukan tim khusus ini dilakukan langsung oleh Menteri Meutya Hafid. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Komdigi, yang berlokasi di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 30 Juni tahun 2026.

Lebih lanjut, Meutya Hafid menegaskan bahwa tim gabungan ini akan memfokuskan upayanya pada penanganan modus promosi judi online yang baru. Modus ini, seperti yang telah disebutkan, banyak bermunculan dalam bentuk komentar spam yang menyasar berbagai akun media sosial yang populer di kalangan masyarakat.

Melalui pembentukan tim khusus ini, Kemkomdigi dan Meta bertekad untuk memperkuat sistem moderasi konten yang ada. Selain itu, upaya juga akan diarahkan untuk mempercepat proses deteksi akun-akun bot yang digunakan untuk menyebarkan spam. Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, komentar spam yang mengandung promosi judi online dapat dihapus secara massal dan efektif.

Tidak hanya bekerja sama dengan Meta, Kemkomdigi juga berencana untuk menggandeng platform digital lainnya. Upaya penindakan hukum juga akan ditingkatkan melalui kerja sama yang erat dengan institusi terkait seperti Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah juga secara simultan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menanggapi promosi judi online yang mereka temui di media sosial.