Jejak Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub Kembali Disorot usai Dugaan Gratifikasi Harno Trimadi

Viral11 Views

GueBerita.com – Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Harno Trimadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, menerima gratifikasi dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi ini terjadi ketika Harno Trimadi bertugas sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub.

Pihak KPK saat ini masih mendalami keterlibatan beberapa kepala balai yang diduga berperan sebagai pemberi gratifikasi dalam kasus ini.

Dalam rangka pengembangan penyelidikan, KPK telah memanggil lima aparatur sipil negara yang pernah atau masih menjabat sebagai kepala balai di lingkungan Kemenhub.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.

Baca juga: Kisah Menyentuh: Perjuangan Ayah Disabilitas dari Hasil Kerja Keras

Beberapa pejabat yang telah dipanggil antara lain adalah Ariyandi Ariyus (Kepala BPTD Kelas II Sumatera Utara), Herman Armanda (mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon), dan Hanura Kelana Iriana (Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat).

Selain itu, KPK juga memanggil Iman Sukandar (Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub) dan Benny Nurdin Yusuf (Kepala BPTD Kelas II Jambi) sebagai saksi dalam kasus ini.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023. OTT tersebut dilaksanakan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah di Indonesia.

Hingga awal Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 21 orang. Angka tersebut mencakup Harno Trimadi dan juga Sudewo, mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.