GueBerita.com – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari sejumlah kepala balai di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi ini terjadi ketika Harno Trimadi masih menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub.
KPK terus melakukan pendalaman terkait peran dan keterlibatan sejumlah kepala balai yang diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dalam kasus ini. Proses penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan, KPK telah memanggil lima aparatur sipil negara (ASN). Para ASN ini memiliki rekam jejak pernah menjabat maupun masih menduduki posisi sebagai kepala balai di lingkungan Kemenhub.
Pemeriksaan terhadap para kepala balai ini dilakukan sebagai saksi. Tujuannya adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai pengembangan kasus yang berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Baca juga: Dugaan Asusila Pengasuh Ponpes Pekalongan: Polisi Periksa Korban
Beberapa pejabat yang telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi meliputi Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Ariyandi Ariyus. Selain itu, mantan Kepala BPTD Tipe C Ambon, Herman Armanda, juga turut diperiksa.
Pejabat lain yang juga dimintai keterangan adalah Kepala Bidang Prasarana BPTD Kelas I Jawa Barat, Hanura Kelana Iriana. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang krusial bagi kelengkapan penyidikan.
KPK juga memanggil Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor Kemenhub, Iman Sukandar. Saksi lainnya yang diperiksa adalah Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf.
Kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan oleh KPK pada bulan April 2023. OTT tersebut berlokasi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkara yang terungkap melalui OTT tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Hingga awal tahun 2026, KPK mengonfirmasi bahwa total tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini mencapai 21 orang. Angka ini mencakup nama Harno Trimadi, yang kini kembali disorot atas dugaan gratifikasi, serta mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.






