BPOM Tarik Izin Edar 22 Obat Herbal dan 11 Kosmetik karena Mengandung Bahan Kimia Terlarang

Nasional14 Views

GueBerita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar sejumlah produk obat bahan alam dan kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia terlarang. Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.

Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Triwulan Pertama 2026, BPOM mengumumkan bahwa sebanyak 22 produk herbal dan kopi, serta 11 produk kosmetik, tidak lagi diizinkan beredar. Penindakan ini merupakan hasil dari pengujian laboratorium yang mendeteksi adanya kontaminasi Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk herbal dan penggunaan zat aditif terlarang pada produk kosmetik.

Proses uji laboratorium tersebut berhasil mengidentifikasi adanya kandungan zat sintetik yang secara ilegal dicampurkan ke dalam produk-produk herbal. Hal ini menunjukkan adanya praktik yang tidak bertanggung jawab dari sebagian pelaku usaha yang mengabaikan standar keamanan produk.

Daftar obat tradisional yang dilarang mencakup berbagai jenis produk yang banyak beredar di pasaran. Beberapa di antaranya adalah suplemen untuk meningkatkan stamina pria, jamu yang diklaim untuk mengatasi pegal linu, hingga obat yang diperuntukkan bagi penderita asam urat. Contoh produk yang disebutkan dalam daftar larangan ini antara lain Gutamin, Fu Wei Capsules, Godong Ijo, dan Asamulyn.

Baca juga: DWP Sulsel Beri Daging Kurban untuk Anak Yatim dan Keluarga Stunting di Makassar

Selain itu, produk kopi yang juga kerap dipromosikan untuk menambah stamina juga turut disorot. Salah satu contohnya adalah Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, yang juga ditarik dari peredaran karena mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memberikan penegasan keras mengenai pelanggaran yang dilakukan. Ia menyatakan bahwa pencampuran bahan kimia obat ke dalam obat tradisional merupakan tindak pidana yang serius. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga membahayakan nyawa konsumen.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan potensi risiko kesehatan yang mengintai jika masyarakat mengonsumsi obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat. Penggunaan zat-zat seperti parasetamol, sildenafil, atau obat keras lainnya dalam jamu tanpa dosis yang terukur dan pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping yang fatal. Efek samping tersebut bisa berupa stroke mendadak, gagal jantung, hingga kerusakan organ dalam yang permanen, seperti gagal ginjal.

Sementara itu, di sektor kosmetik, BPOM juga tidak tinggal diam. Sebanyak 11 merek kosmetik yang cukup populer di kalangan masyarakat juga resmi dicabut izin edarnya. Pencabutan ini didasarkan pada temuan penggunaan bahan berbahaya yang ekstrem dalam formulasi produk-produk tersebut.

Beberapa merek kosmetik yang masuk dalam daftar larangan ini antara lain Byout Skincare Brightening Spot Cream, Madame Gie Madame Take5 01, Selsun 7 Herbal, dan juga rangkaian produk dari Monesia Apothecary. Keberadaan bahan berbahaya dalam produk-produk ini sangat mengkhawatirkan.

Bahan-bahan berbahaya yang berhasil diidentifikasi dalam kosmetik tersebut meliputi merkuri, yang dapat menyebabkan kerusakan saraf dan ginjal; hidrokinon, yang bisa menimbulkan hiperpigmentasi dan ochronosis; asam retinoat, yang dapat menyebabkan iritasi parah dan fotosensitivitas; deksametason, sejenis kortikosteroid kuat yang jika disalahgunakan dapat menekan sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan efek samping serius; serta pewarna tekstil Merah K10, yang berpotensi karsinogenik.

Zat-zat berbahaya ini diketahui dapat memicu berbagai masalah kesehatan yang serius pada kulit dan tubuh. Mulai dari iritasi akut, dermatitis kontak, gangguan hormonal yang dapat mempengaruhi siklus menstruasi dan kesuburan, hingga kerusakan ginjal. Dalam jangka panjang, paparan terhadap bahan-bahan ini juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker kulit.

Menyikapi temuan yang meresahkan ini, BPOM secara tegas mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa menempatkan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama. Kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebuah keharusan demi memastikan produk yang beredar aman dan berkualitas.