GueBerita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik pada daerah pemilihan (dapil) tertentu. Pengguguran ini akan dilakukan apabila partai politik tersebut tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam susunan daftar bakal calon legislatifnya.
Keputusan penting ini timbul setelah MK menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai kewajiban untuk memberikan sanksi tegas terhadap partai politik yang melanggar aturan mengenai keterwakilan perempuan.
Putusan ini menegaskan bahwa imbauan administratif yang selama ini diberikan oleh KPU, tanpa adanya sanksi yang nyata, dinilai tidak memadai. Upaya tersebut dianggap tidak cukup untuk menjamin perlindungan hak politik perempuan. Selain itu, langkah tersebut juga tidak efektif dalam mewujudkan prinsip kesetaraan representasi di lembaga legislatif.
MK berpandangan bahwa tindakan tegas sangat diperlukan agar aturan mengenai kuota perempuan tidak sekadar menjadi formalitas belaka. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi perempuan yang setara dalam proses pencalonan legislatif.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menguraikan bahwa norma dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang selama ini memungkinkan KPU hanya memberikan peringatan kepada partai politik, tanpa mekanisme sanksi yang efektif, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Prinsip kesetaraan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, juga terancam.
Oleh karena itu, pasal tersebut kini harus diartikan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk menindak pelanggaran secara tegas. Tindakan tersebut berupa pembatalan pendaftaran calon legislatif di dapil yang terbukti melanggar ketentuan kuota perempuan.
Putusan ini merupakan respons terhadap adanya permohonan uji materi yang diajukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran kuota perempuan oleh partai politik pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Kasus-kasus ini menjadi dasar pertimbangan MK dalam mengambil keputusan.
Terdapat temuan kasus di daerah pemilihan Trenggalek dan Tulungagung, di mana KPU hanya memberikan catatan administratif kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan. Meskipun demikian, partai-partai tersebut tetap diperbolehkan meloloskan daftar calon mereka, tanpa adanya sanksi yang berarti.
Dengan adanya putusan MK ini, pengguguran partai politik akan terjadi pada tingkat daerah pemilihan. Ini berarti nama partai beserta seluruh daftar calon legislatif yang tidak memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dapat dibatalkan pendaftarannya untuk dapil tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa sanksi ini tidak bersifat nasional. Pengguguran tersebut tidak berarti partai politik tersebut dibubarkan secara keseluruhan. Dampak dari putusan ini bersifat terbatas pada wilayah pemilihan tertentu saja.
Baca juga: Kisah Imah dan Sanah: Harapan Baru Setelah Kehilangan Ibu di SRT 50 Trenggalek
Meskipun terbatas, dampak ini secara langsung akan mempengaruhi peta persaingan elektoral di daerah pemilihan yang bersangkutan. Partai politik yang melanggar akan kehilangan kesempatan untuk berkompetisi di dapil tersebut dengan daftar calon yang tidak memenuhi syarat.






