GueBerita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar sejumlah produk obat bahan alam dan kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan hasil uji laboratorium yang mengonfirmasi adanya kontaminasi zat terlarang dalam produk-produk tersebut yang beredar di masyarakat.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Triwulan Pertama 2026, BPOM mengumumkan bahwa sebanyak 22 produk herbal dan kopi serta 11 produk kosmetik telah dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Produk-produk herbal dan kopi tersebut terdeteksi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sintetik yang diselundupkan, sementara produk kosmetik mengandung zat aditif terlarang yang sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Daftar obat tradisional yang dicabut izin edarnya mencakup berbagai jenis produk yang umum digunakan masyarakat, mulai dari suplemen stamina pria, jamu untuk mengatasi pegal linu, hingga obat yang diklaim efektif untuk asam urat. Beberapa contoh produk yang disebutkan dalam daftar tersebut antara lain Gutamin, Fu Wei Capsules, Godong Ijo, Asamulyn, serta produk kopi penambah stamina seperti Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya menekankan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh produsen yang mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk tradisional. Beliau menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang berat dan dapat membahayakan nyawa konsumen.
Penggunaan zat-zat kimia seperti parasetamol, sildenafil, atau obat keras lainnya yang tidak sesuai dosis dan tanpa pengawasan medis dalam jamu dapat menimbulkan efek samping yang sangat fatal. Efek samping tersebut bisa berupa stroke mendadak, gagal jantung, hingga kerusakan organ dalam yang permanen, seperti gagal ginjal.
Baca juga: Prabowo Bagikan Ribuan Sapi Kurban untuk Warga
Sementara itu, di sektor kosmetik, BPOM juga secara resmi mencabut izin edar 11 merek produk kecantikan yang populer di kalangan masyarakat. Pencabutan izin ini didasarkan pada temuan penggunaan bahan berbahaya dalam konsentrasi ekstrim yang dapat merusak kesehatan kulit dan tubuh dalam jangka panjang.
Beberapa produk kosmetik yang masuk dalam daftar hitam BPOM antara lain Byout Skincare Brightening Spot Cream, Madame Gie Madame Take5 01, Selsun 7 Herbal, dan rangkaian produk dari Monesia Apothecary. Keberadaan bahan-bahan berbahaya ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan konsumen.
Bahan-bahan berbahaya yang berhasil diidentifikasi dalam produk-produk kosmetik tersebut meliputi merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, serta pewarna tekstil Merah K10. Zat-zat ini diketahui memiliki potensi besar untuk memicu berbagai masalah kesehatan serius.
Dampak negatif dari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini sangat beragam, mulai dari iritasi kulit akut, dermatitis atau peradangan kulit, gangguan keseimbangan hormonal tubuh, kerusakan fungsi ginjal, hingga risiko peningkatan kemungkinan terkena kanker kulit dalam jangka waktu yang panjang.
Menyikapi temuan yang sangat mengkhawatirkan ini, BPOM secara tegas mengimbau seluruh pelaku usaha di industri obat-obatan dan kosmetik untuk senantiasa menempatkan keselamatan dan kesehatan konsumen sebagai prioritas utama. Kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku harus menjadi landasan utama dalam setiap proses produksi dan distribusi produk.






