GueBerita.com – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren memerlukan lebih dari sekadar penegakan hukum.
Menurutnya, perubahan mendasar pada budaya dan cara pandang masyarakat merupakan elemen krusial. Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi ketidakseimbangan relasi yang kerap menjadi akar kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama saat menjadi narasumber dalam sebuah Temu Nasional Pondok Pesantren. Acara yang mengusung tema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” ini diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Mei tahun 2026.
Kegiatan ini menjadi wadah penting yang mempertemukan para pengelola pesantren, tokoh agama terkemuka, serta para pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan kekerasan, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Dalam forum tersebut, Nasaruddin Umar mengemukakan pandangannya mengenai keterbatasan pendekatan hukum semata. Ia berpendapat bahwa pendekatan hukum akan kurang efektif jika tidak diimbangi dengan perubahan sosial yang signifikan.
“Pengalaman kami menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami oleh perempuan tidak dapat sepenuhnya diatasi hanya dengan pendekatan regulasi. Pendekatan hukum memang penting, namun itu belum mencukupi. Diperlukan pula pendekatan budaya dan perubahan cara pandang yang ada di tengah masyarakat,” tegas Menteri Agama.
Baca juga: Mengapa Jantung Jarang Diserang Kanker, Studi Ungkap Alasannya
Beliau melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai kerangka hukum dan peraturan yang dirancang untuk melindungi perempuan dan anak.
Namun demikian, ia menilai bahwa keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya berhasil menurunkan angka kekerasan. Menurutnya, upaya pencegahan harus mampu menjangkau akar permasalahan yang sebenarnya, terutama terkait dengan ketimpangan relasi kekuasaan di dalam masyarakat.
Menteri Agama memaparkan lebih lanjut mengenai konsep relasi kekuasaan. Ia menjelaskan bahwa relasi kekuasaan terjadi ketika terdapat satu pihak yang memegang posisi sangat dominan, sementara pihak lain berada dalam kondisi yang lemah atau rentan.
Kondisi ketidakseimbangan ini, menurutnya, seringkali membuka celah terjadinya berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Oleh karena itu, gerakan pesantren yang bertujuan untuk memberantas kekerasan seksual harus diawali dengan kesadaran kolektif. Kesadaran bahwa setiap santri dan seluruh warga pesantren memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan dihormati,” pungkasnya.






