Kemendikbudristek: Kampus Tidak Wajib Mengganti Nama Prodi Teknik Menjadi Rekayasa

Pendidikan13 Views

GueBerita.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan klarifikasi mengenai kebijakan perubahan nomenklatur program studi dari “teknik” menjadi “rekayasa”. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan perguruan tinggi.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tanggapan dan interpretasi yang berkembang di masyarakat akademik. Kemendiktisaintek ingin menekankan bahwa perubahan ini bersifat rekomendasi, bukan kewajiban mutlak bagi setiap perguruan tinggi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya telah menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan ini. Ia menilai bahwa penggunaan istilah “rekayasa” merupakan langkah positif. Menurutnya, istilah ini lebih selaras dengan terminologi internasional dalam dunia akademik, yaitu “engineering”.

Lalu Hadrian berpendapat bahwa penyelarasan istilah ini dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi Indonesia di kancah global. Dengan menggunakan padanan kata yang sama dengan standar internasional, diharapkan lulusan Indonesia lebih mudah diterima dan diakui kompetensinya di luar negeri.

Namun demikian, Lalu Hadrian juga menekankan poin penting yang perlu diperhatikan. Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan perubahan nomenklatur ini tidak boleh bersifat memaksa. Setiap perguruan tinggi harus diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan diri.

Institusi pendidikan tinggi perlu diberikan ruang untuk mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta tingkat kesiapan masing-masing sebelum mengadopsi perubahan istilah tersebut. Fleksibilitas ini penting agar transisi berjalan lancar tanpa mengganggu proses akademik yang ada.

Baca juga: Stabilitas Pangan dan Energi Meski Rupiah Melemah, Kata Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Lalu Hadrian juga menggarisbawahi bahwa fokus utama dari kebijakan ini seharusnya tidak hanya terpaku pada perubahan nama program studi. Peningkatan kualitas pendidikan dan riset di bidang teknik atau rekayasa tetap menjadi prioritas utama.

Ia mendorong pemerintah untuk terus memberikan dukungan yang signifikan terhadap hasil-hasil riset, inovasi, dan berbagai karya ilmiah yang dihasilkan oleh perguruan tinggi di Indonesia. Dukungan ini vital untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sendiri telah menetapkan perubahan nomenklatur ini secara resmi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2025.

Dalam keterangan resminya, Kemendiktisaintek memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan istilah “rekayasa”. Kementerian menyatakan bahwa “rekayasa” merupakan padanan kata resmi untuk “engineering” sebagaimana yang tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Makna dari “rekayasa” yang dijelaskan oleh kementerian mencakup cakupan yang luas. Ini meliputi penerapan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses perancangan, pembangunan, serta pengoperasian berbagai sistem, teknologi, maupun konstruksi. Penerapan ini diharapkan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, Kemendiktisaintek menegaskan kembali bahwa perguruan tinggi memiliki keleluasaan dalam mengadopsi nomenklatur baru ini. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing institusi, dengan pertimbangan matang terhadap kesiapan dan relevansinya.