Peraturan Baru Pemerintah Soal Tambahan Biaya Maskapai Akibat Harga Avtur

Nasional13 Views

GueBerita.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur mengenai besaran biaya tambahan atau *fuel surcharge* yang dapat dibebankan oleh maskapai penerbangan kepada para konsumen.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons strategis pemerintah terhadap dinamika harga avtur dunia yang cenderung tidak menentu, terutama akibat meningkatnya tensi geopolitik global.

Berdasarkan informasi yang beredar melalui unggahan akun media sosial @rumpi_gosip pada hari Kamis, 14 Mei, aturan baru ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi maskapai. Fleksibilitas ini memungkinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan hingga mencapai batas maksimal 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.

Baca juga: Bahagia Tanpa Pengakuan Orang Lain: Cara Mudah Meraih Kebahagiaan Diri

Ketentuan ini secara signifikan menggantikan kebijakan sebelumnya. Pada aturan lama, kenaikan biaya tambahan sempat dibatasi pada angka 38 persen, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller. Angka ini merupakan peningkatan dari penetapan awal yang hanya sebesar 10 persen.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyambut baik kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa regulasi terbaru ini akan memberikan keleluasaan dalam penentuan harga tiket pesawat bagi masyarakat.

Denon menekankan betapa pentingnya langkah ini untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan. Dengan adanya fleksibilitas ini, industri penerbangan diharapkan tetap dapat berkembang dan terus berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah berbagai tekanan biaya operasional yang dihadapi.

Dalam kerangka aturan yang baru ini, besaran persentase biaya tambahan ditentukan secara dinamis. Persentase ini memiliki korelasi langsung dengan rata-rata harga avtur per liter di pasar.

Jika harga avtur berada dalam rentang Rp10.850 hingga Rp14.200 per liter, maskapai penerbangan diizinkan untuk memberlakukan biaya tambahan sebesar 10 persen. Persentase ini akan mengalami peningkatan secara bertahap seiring dengan kenaikan harga bahan bakar avtur itu sendiri.

Lebih lanjut, ketika harga avtur berada pada kisaran Rp25.900 hingga Rp29.750 per liter, besaran *fuel surcharge* yang dapat dikenakan mencapai 50 persen.

Tingkat tertinggi untuk biaya tambahan, yaitu sebesar 100 persen, baru dapat diterapkan apabila harga avtur dunia telah mencapai angka Rp45.350 hingga Rp49.350 per liter.

Melalui penerapan skema berjenjang ini, pemerintah berharap tercipta transparansi dan keadilan yang menyeluruh. Baik bagi pihak maskapai maupun bagi para penumpang, biaya tambahan yang dikenakan akan disesuaikan secara proporsional dengan realitas harga bahan bakar avtur di pasar internasional. (*)