Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal Sijunjung Saat 12 Penambang Bekerja

Viral12 Views

GueBerita.com – Sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden longsor yang terjadi di area penambangan emas di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Peristiwa tragis ini menarik perhatian publik luas setelah rekaman kejadiannya menyebar di berbagai platform media sosial pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026.

Informasi mengenai longsor tersebut pertama kali dibagikan melalui akun Instagram @topik.sumbar24jam. Unggahan tersebut mengindikasikan bahwa kejadian terjadi di lokasi yang diduga merupakan tambang emas ilegal di wilayah Sijunjung.

Lebih lanjut dijelaskan dalam unggahan tersebut bahwa para korban tengah menjalani aktivitas penambangan emas secara tradisional. Mereka menggunakan peralatan seperti dompeng dan dulang pada saat longsor menerjang.

Pihak kepolisian akhirnya memberikan konfirmasi resmi terkait kebenaran insiden longsor di lokasi tambang tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Susmelawati Rosya, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kejadian nahas itu berlangsung di kawasan Jorong Taratak Botung, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Baca juga: Olivia Rodrigo Tolak Foto dengan Penggemar Israel, Viral di TikTok

Menurut keterangan Kombes Pol Susmelawati Rosya, insiden ini terjadi pada siang hari, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2026.

Pihak kepolisian juga merinci bahwa pada saat kejadian, terdapat total 12 orang yang sedang beraktivitas melakukan penambangan emas dengan metode tradisional.

Dari jumlah tersebut, tiga orang berhasil selamat dan mampu menyelamatkan diri dari terjangan material longsor.

Namun, nasib nahas menimpa sembilan penambang lainnya yang tertimbun material longsor. Mereka akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Kami sampaikan bahwa menurut Kapolres, warga saat itu sedang melakukan penambangan. Tradisional ya, dengan menggunakan dompeng dan dulang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam rilis keterangannya pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026.