GueBerita.com – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah menempuh pendidikan magister (S2) Teologi. Uniknya, perkuliahan ini dijalani Ferdy Sambo dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Program studi yang diambilnya ini merupakan bagian dari kerja sama antara pihak Lapas Cibinong dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI).
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa program beasiswa untuk jenjang S1 dan S2 Teologi memang telah disediakan.
Program beasiswa ini diperuntukkan bagi warga binaan yang beragama Nasrani. Proses pembelajaran seluruhnya dilaksanakan secara daring atau online.
Lebih lanjut, Rika menuturkan bahwa Lapas Cibinong telah menjalin kerja sama resmi dengan STTGGI. Tujuannya adalah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi seluruh warga binaan yang berada di lapas tersebut.
Program ini juga mencakup pemberian beasiswa penuh kepada para peserta. Ferdy Sambo sendiri teridentifikasi sebagai salah satu warga binaan yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil program magister.
Perkuliahan magister Teologi yang dijalani oleh Ferdy Sambo sepenuhnya dilakukan secara daring. Sistem pembelajaran online ini memungkinkan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar.
Metode ini sangat efektif karena tidak mengharuskan Ferdy Sambo untuk keluar dari lingkungan lapas tempat ia menjalani masa pidananya.
Program beasiswa ini merupakan salah satu implementasi dari pendekatan rehabilitasi berbasis pendidikan yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Upaya ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kemampuan dan kualitas hidup para warga binaan. Hal ini penting untuk bekal mereka setelah menyelesaikan masa hukuman dan kembali ke masyarakat.
Baca juga: Siomay Seharga Rp100 Ribu di Jakarta Timur, Pembeli Antre Sebelum Buka
Rika Aprianti menegaskan kembali bahwa pemberian akses pendidikan bagi warga binaan ini sepenuhnya mengacu pada aturan hukum dan regulasi pemasyarakatan yang berlaku. Semua proses dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang ada.






