SIM Berlaku Seumur Hidup Diisukan, Korlantas Polri Tegaskan Hoaks
GueBerita.com – Isu mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali mencuat di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. Menanggapi keresahan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberikan klarifikasi bahwa narasi tersebut adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan terkait masa berlaku SIM. Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni masa berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Landasan Hukum Masa Berlaku SIM
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai masa berlaku dokumen berkendara melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, Pasal 85 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Kebijakan perpanjangan berkala ini bukan sekadar prosedur administratif semata, melainkan instrumen evaluasi penting bagi setiap pengemudi. Made Agus menjelaskan bahwa proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi persyaratan kesehatan jasmani maupun psikologis dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Pentingnya Evaluasi Berkala
Dalam keterangannya pada Minggu (8/11/2026), Made Agus menekankan bahwa SIM merupakan bukti kompetensi seseorang. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara periodik setiap lima tahun sangat krusial untuk menjamin keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Waspada Modus Penipuan Digital
Selain meluruskan fakta terkait masa berlaku SIM, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan yang memanfaatkan isu ini. Berbagai penawaran layanan seperti “SIM seumur hidup” atau “SIM gratis” yang beredar melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga aplikasi pesan instan WhatsApp patut dicurigai sebagai upaya penipuan.
Tautan-tautan tidak resmi tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk melakukan pencurian data pribadi. Untuk menghindari risiko tersebut, Korlantas Polri memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat:
Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyaring informasi yang beredar di internet. Dengan selalu merujuk pada sumber resmi, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari potensi kerugian akibat modus penipuan digital yang kerap memanfaatkan isu kebijakan publik sebagai alat manipulasi.









